Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
24 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  Peristiwa

HNW: Penerbitan Aturan Pengeras Suara Masjid Urusan Dirjen Bukan Menteri

HNW: Penerbitan Aturan Pengeras Suara Masjid Urusan Dirjen Bukan Menteri
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (foto; istimewa)
Rabu, 23 Februari 2022 23:19 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, turut mengkritisi terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurutnya, pengaturan soal pelantang masjid bukan sesuatu yang baru dikeluarkan Kementerian Agama. Sebab kata dia, sebelumnya sudah ada Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Kemudian, lanjut Hidayat, instruksi Dirjen Bimas Islam tersebut diperkuat pada 2018 melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018. Oleh karena itu, Anggota Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kemenag itu mengaku heran lantaran pengaturan pengeras suara masjid mendadak naik kelas dari dirjen ke Menteri. "Itu dahulu kelasnya dirjen, kok sekarang dinaikkan jadi kelas menteri?," ujar Hidayat di Jakarta, Rabu, (23/2/2022).

Legislator dapil DKI Jakarta itu lantas menjelaskan perihal yang tergolong baru muncul dari SE Menag Nomor 05 Tahun 2022 dengan Instruksi Dirjen Binmas Islam pada 2018. Yakni, penggunaan pengeras suara di bagian luar masjid dan musala sebelum azan subuh.

Instruksi Dirjen Binmas pada 2018 menyatakan pelantang di bagian luar masjid bisa digunakan 15 menit sebelum azan Subuh. Sementara SE Menag Nomor 05 Tahun 2022, menyatakan bahwa pengeras suara di bagian luar masjid bisa digunakan 10 menit sebelum azan Subuh.

Politikus senior PKS itu mengatakan, ada pengurangan lima menit dalam menggunakan pengeras suara di masjid dan musala. Hidayat lantas mempertanyakan dasar kajian yang membuat Menag mengurangi durasi penggunaan pelantang tersebut. "Apakah ada kajiannya sehingga dikurangi lima menit? Termasuk juga ada pembatasan desibel maksimal. Apa ada kajiannya? Misalnya kemudian terjadi demonstrasi, masyarakat menggugat masjid, kan, enggak pernah ada juga," kata Hidayat yang akrab disapa HNW itu.

HNW menilai, seharusnya Kemenag bisa mengurusi hal lain ketimbang mengatur pengeras suara di masjid dan musala. Misalnya, kata dia, membuat sistem keamanan lebih baik dengan memberikan bantuan kamera pengintai untuk dipasang di masjid.

"Bisa juga diberikan insentif untuk keamanan dan pengamanan dalam masjid, sehingga para imam, kiai, dan ustaz bisa memperoleh rasa aman," kata HNW.

Pasalnya, tambah HNW, tidak sedikit terjadi penyerangan terhadap imam masjid setelah beribadah, seperti di Jawa Tengah hingga Riau beberapa waktu lalu. Belum lagi, aksi vandalisme hingga pencurian kotak amal di masjid dan musala. "Nah kenapa urusan yang konkret ini tidak menjadi perhatian Kemanag?," tandasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/