Tak Jelasnya Kerugian Negara dalam Kasus Asabri, Jadi Peluang Kuasa Hukum ARD Tuntut Keadilan
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 mencapai 22,7 triliun rupiah, 2,7 triliun rupiah diantaranya merupakan kerugian era ARD menjabat Dirut. Atas dasar itu, hukuman terhadap ARD dianggap tak logis.
"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," kata anggota tim kuasa hukum ARD, Yulius Irwansyah dalam jumpa pers yang diikuti GoNEWS.co di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Kerugian 2,7 triliun rupiah era ARD juga masih patut dipertanyakan. Pasalnya, era ARD itu investasi di saham kode CNKO dan LCGP tercatat rugi dalam perhitungan BPK, tapi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021 kedua saham tersebut berubah menjadi tidak lagi rugi.
"Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," kata Dia.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya, yang pada intinya berpendapat bahwa kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata dan tidak pasti.
Karenanya, menurut Arfian Bondjol, salah anggota tim, perhitungan kerugian negara yang seharusnya jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi ARD hingga akhir.
Salah satu anggota kuasa hukum, Jose andreawan mengatakan, perjuangan menuntut keadilan bagi ARD akan dilakukan terus, "Sampai titik darah penghabisan.".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |