Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
12 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Tak Jelasnya Kerugian Negara dalam Kasus Asabri, Jadi Peluang Kuasa Hukum ARD Tuntut Keadilan

Tak Jelasnya Kerugian Negara dalam Kasus Asabri, Jadi Peluang Kuasa Hukum ARD Tuntut Keadilan
Ilustrasi Asabri. (foto: ist.)
Rabu, 23 Februari 2022 15:41 WIB
JAKARTA - Sidang kasus korupsi dana investasi PT Asabri telah mencapai putusan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009 - 2016 Mayjen TNI (Purn.) Adam Rachmat Damiri dijatuhi pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 mencapai 22,7 triliun rupiah, 2,7 triliun rupiah diantaranya merupakan kerugian era ARD menjabat Dirut. Atas dasar itu, hukuman terhadap ARD dianggap tak logis.

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," kata anggota tim kuasa hukum ARD, Yulius Irwansyah dalam jumpa pers yang diikuti GoNEWS.co di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

GoNews Arfian Bondjol, anggota tim ku
Arfian Bondjol, anggota tim kuasa hukum eks Dirut Asabri ARD dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. (foto: ist.)

Kerugian 2,7 triliun rupiah era ARD juga masih patut dipertanyakan. Pasalnya, era ARD itu investasi di saham kode CNKO dan LCGP tercatat rugi dalam perhitungan BPK, tapi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021 kedua saham tersebut berubah menjadi tidak lagi rugi.

"Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," kata Dia.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya, yang pada intinya berpendapat bahwa kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata dan tidak pasti.

Karenanya, menurut Arfian Bondjol, salah anggota tim, perhitungan kerugian negara yang seharusnya jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi ARD hingga akhir.

Salah satu anggota kuasa hukum, Jose andreawan mengatakan, perjuangan menuntut keadilan bagi ARD akan dilakukan terus, "Sampai titik darah penghabisan.".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/