Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
8 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
7 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Buka Peluang SP3 Kasus Nurhayati

Polisi Buka Peluang SP3 Kasus Nurhayati
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Minggu, 27 Februari 2022 11:47 WIB

JAKARTA - Mabes Polri membuka peluang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengungkap kasus dugaan korupsi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. "Tidak ada cukup bukti sehingga tahap 2 [ke Kejaksaan] tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3," kata Agus, Sabtu (26/2/2022).

Agus menyebutkan kesimpulan tersebut didapatkan usai tim dari Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat (25/2).

Agus tak secara lugas menyatakan bahwa penyidik kepolisian di Polres Cirebon telah keliru menetapkan Nurhayati sebagai tersangka meski tak memiliki cukup bukti. Ia beranggapan bahwa bisa saja selama proses penyidikan, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati.

Apalagi, kata dia, Jaksa sebelumnya telah mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta pendalaman terhadap nurhayati. "Sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," ucap Agus.

Awal mula perkara ini bermula ketika Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu berinisial S karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Nurhayati lantas ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus tersebut.

Kasus itu terungkap lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada aparat kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya. Bareskrim Polri dan KPK belakangan ini sudah turun tangan guna mengetahui secara mendalam kasus ini. Sementara itu, Polda Jabar mengatakan Nurhayati bukan pelapor.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/