MPR Bisa Amandemen UUD 1945 Tunda Pemilu, Tapi...
Senin, 28 Februari 2022 13:05 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan, tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD NRI 1945 guna menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024. Demikian disampaikan tertulis kepada wartawan parlemen, Senin (28/2/2022).
Arsul menyatakan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan juga harus ditanya kehendaknya mengenai penundaan Pemilu. Jika MPR mengamandemen UUD guna menunda Pemilu tanpa persetujuan rakyat, menurut Arsul, akan timbul kesan bahwa MPR telah berbuat abuse of power.
"Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk merubah UUD NRI 1945 , maka meski syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi, menurut hemat saya ini kesan "abuse of power" oleh MPR tdk akan bisa dihindari," kata Arsul sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.
Seperti diketahui, wacana wacana Pemilu ditunda menggelinding dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Wacana ini kemudian diamini oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan. Golkar juga tengah mengkaji wacana ini.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta |