Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
24 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
2
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
Umum
24 jam yang lalu
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
3
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
22 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Home  /  Berita  /  Metropolitan

SA Institut: Penundaan Pemilu Sulit Ditempuh

SA Institut: Penundaan Pemilu Sulit Ditempuh
Ilustrasi Gedung Nusantara Parlemen. (Foto: Istimewa)
Selasa, 01 Maret 2022 13:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra memberikan tiga opsi untuk menunda pemilu. Pertama, Amandemen UUD 45, kedua Presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner.

Dan ketiga Menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.

Direktur Solulis dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menilai bahwa tiga langkah tersebut akan sulit untuk ditempuh. Untuk melakukan amandemen, Suparji menegaskan bahwa UUD mengamanahkan harus diajukan 1/3 anggota MPR. "Dan sidang MPR harus dihadiri 2/3 anggota MPR, serta alasan perubahannya harus kuat dan jelas. Selain itu, amandemen harus disetuji 50% + 1 anggota MPR," katanya dalam keterangan persnya.

Untuk mengeluarkan Dekrit, Presiden memang memungkinkan. Namun, mengeluarkan dekrit tak hanya mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis tapi juga politis. "Perlu ada keberanian dari Presiden Jokowi untuk mengeluarkan dekrit. Karena jika tidak mampu memberikan dalil yang kuat, dekrit justru akan berbalik pada dirinya sendiri," tuturnya.

Untuk langkah ketiga, langkah ini juga dianggap Suparji cukup ekstrem. Konvensi ketatanegaraan merupakan tindakan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, yang dilakukan dalam menyelenggarakan aktivitas bernegara oleh alat-alat kelengkapan negara dan belum diatur dalam konstitusi.

"Konvensi ketatanegaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain preseden yang timbul beebrapa kali. Lalu preseden yang timbul karena sebab secara umum dapat diterima dan ketiga preseden itu karena kondisi politik yang ada. Konvensi ketatanegaraan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa legitimasi jelas," ucapnya.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Suparji berkesimpulan penundaan pemilu akan sulit dilakukan. Memang, yang paling memungkinkan adalah Amandemen 1945. Hal ini dikarenakan mayoritas partai adalah pendukung presiden. "Namun tak dapat dipungkiri bahwa sebuah aturan harus mendapat legitimasi di tengah masyarakat. Jika dipaksakan bisa terjadi pro dan kontra melebihi penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan RUU KUHP. Ini harus dipertimbangkan secara matang," pungkasnya.***

wwwwww