Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
3
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
20 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Home  /  Berita  /  Politik

PPP: Jangan Cari Alasan yang Tak Masuk Akal hanya untuk Menunda Pemilu 2024

PPP: Jangan Cari Alasan yang Tak Masuk Akal hanya untuk Menunda Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI, Syamsurizal. (Foto: Istimewa)
Rabu, 02 Maret 2022 00:14 WIB

JAKARTA - Usulan penundaan Pemilu 2024 yang disuarakan sejumlah elite partai politik harus disertai dengan alasan jelas dan masuk akal.

Sebab menurut Politikus PPP, Syamsurizal yang juga anggota Komisi II DPR RI, sejauh ini usulan penundaan pemilu sebagaimana disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, hingga Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkesan mengada-ada.

"Jangan ke depan ini kita mencari alasan-alasan yang dibuat-buat. Pepatah mengatakan, lebih sulit mencari kerikil di jalan ketimbang mencari alasan," ucap Syamsurizal dalam diskusi virtual PP GMKI se-Indonesia bertema 'Pemilu 2024, Tetap atau Tunda?', Selasa (1/3).

Ia mengingatkan, usulan penundaan Pemilu 2024 yang berimbas pada perpanjangan jabatan presiden jangan sampai mengesampingkan mengorbankan masa depan bangsa dan negara.

Presiden Joko Widodo akan habis masa jabatannya pada 2024 mendatang dan sudah dua periode. Hal itu sudah sejalan dengan konstitusi dan undang-undang. "Inipun sudah sejalan dengan yang disimpulkan dalam Pasal 7 UUD 1945," katanya.

Artinya, kata Syamsurizal, total seorang presiden maksimal hanya dua kali masa jabatan. "Sudah disampaikan juga Pasal 22E bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, MPR, DPRD, DPD sebagai bagian partisipasi politik masyarakat menentukan secara legitimate siapa yang akan mewakili masyarakat," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/