Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
18 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
19 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Legislator Anggap Kelangkaan Minyak Goreng karena Miss-Management bukan Panic Buying

Legislator Anggap Kelangkaan Minyak Goreng karena Miss-Management bukan Panic Buying
Emak-emak antri beli minyak goreng Rp14 Ribu per liter. (foto: dok. ist./twitter/@txtfrombrand)
Jum'at, 11 Maret 2022 17:36 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Putu Supadma Rudana merespons analisa pemerintah bahwa kelangkaan minyak goreng dikarenakan adanya panic buying di masyarakat. Kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Ia menyatakan, minyak goreng langka karena terjadi miss-management.

Dalam siaran parlemen yang dikutip GoNEWS.co, Jumat (11/3/2022), Supadma menyatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebaiknya jangan ngeles (berkilah), kelangkaan minyak goreng ini karena adanya miss-management dari jumlah kebutuhan dengan jumlah ketersediaan.

Mengingat Ramadan akan tiba pada April mendatang, Supadma berharap, Kemendag bisa mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng saat ini.

Sebelumnya, Kemendag melalui Inspektur Jenderal Didid Noordiatmoko menyebut kelangkaan minyak goreng akibat ada masyarakat yang melakukan penimbunan minyak goreng karena adanya fenomena panic buying. Hal inilah yang sempat ramai diperbicangkan di media sosial karena faktanya stok di pasaran memang tidak ada. Namun Kemendag memastikan saat ini produksi minyak goreng sudah mendekati kebutuhan dalam negeri. Sehingga, kelangkaan minyak goreng seharusnya teratasi paling lambat pada akhir Maret 2022.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/