Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
11 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
13 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
7 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
9 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
7 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Home  /  Berita  /  Non Olympic

Hidayat Diputuskan Pimpin KONI DKI Jakarta, Ketua KONI Jakut Soroti Musorprov Tanpa Voting

Hidayat Diputuskan Pimpin KONI DKI Jakarta, Ketua KONI Jakut Soroti Musorprov Tanpa Voting
Musorprov XII KONI DKI Jakarta (Istimewa)
Minggu, 13 Maret 2022 17:16 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) II KONI DKI Jakarta periode 2017-2021, Hidayat Humaid diputuskan menjadi Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 tanpa melalui tata cara pemilihan seperti biasa dilakukan yakni lewat voting atau pemungutan suara dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XII KONI DKI Jakarta di Hotel Century Park Jakarta, Sabtu (12/3/2022). Padahal, ada dua calon yang telah ditetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) berhak maju dalam Musorprov tersebut. 

Penetapan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengacu pada laporan resmi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dengan mengaitkannya pada mekanisme musyawarah untuk mufakat berdasarkan pasal 10 ayat (2) Tata Tertib yang menyatakan apabila calon telah mendapatkan dukungan suara cabang olahraga, Badan Fungsional dan KONI Kota/Kabupetan berjumlah 50 persen plus dari jumlah suara sah, maka calon tersebut ditetapkan menjadi Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2022-2026 terpilih. Akibat, penerapan Pasal 10 ayat 2 ini langsung menutup kesempatan calon lainnya Julizar Idris yang akrab dipanggil Bang Joel tidak bisa bersaing melalui voting yang biasa dilakukan dalam setiap Musorprov jika ada calon lebih dari satu.

Dalam Musorprov tersebut, TPP beranggotakan 7 orang yang tugasnya memverifikasi pesyaratan untuk maju menjadi calon ketua umum KONI DKI Jakarta itu melaporkan Hidayat mendapat dukungan  58 Cabor dan Badan Fungsionall. Namun, TPP tidak menyebutkan secara rinci. Begitu juga dengan rivalnya, Ketua Harian Muaythai DKI Jakarta, Julizar Idris yang didukung 11 Cabor dan Badan Fungsional.

Penetapan ini langsung mendapat tanggapan dari Ketua KONI Jakarta Utara (Jakut), Wawan Setiawan. Bahkan, dia mengaku baru pertama kali mengikuti Musorprov KONI DKI Jakarta dengan dua calon tanpa melalui voting dan penentuan ketua umum terpilih berdasarkan surat dukungan. 

"Saya baru pertama kali mengikuti Musorprov KONI DKI Jakarta dengan dua calon dimana ketua umum terpilih ditentukan berdasarkan surat dukungan dengan dasar pasal 10 ayat 2 rancangan peraturan tata tertib Musorprov KONI DKI Jakarta Tahun 2022 tanpa melalui voting. Kalau hanya satu calon memang bisa dilakukan tanpa voting yakni dengan aklamasi. Itu pun masih ditanyakan kepada peserta," kata Wawan Setiawan. 

"Di Musorprov KONI DKI Jakarta kali ini, saya tidak pernah memilih. Bukan hanya memilih pak Julizar Idris yang didukung KONI Jakarta Utara tapi tidak juga memilih Hidayat Humaid. Karena, itu ditetapkan panitia Musorprov KONI DKI Jakarta," tambahnya. 

Menurut Wawan Setiawan, laporan TPP Itu tidak bisa dijadikan keputusan untuk langsung memutuskan Hidayat Humaid sebagai Ketum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026. Pasalnya, TPP dibentuk hanya menentukan layak tidaknya dari bakal calon menjadi calon dengan kelengkapan persyaratan dimana mewajibkan harus mengantongi 9 surat dukungan. 

"Surat dukungan ke TPP itu sebagai syarat untuk meloloskan bakal calon menjadi calon. Dan, itu bukan surat suara. Kalau surat dukungan bisa dijadikan dasar buat apa kita  diminta surat mandat untuk mengetahui siapa yang memiliki hak suara dari tiga nama yang dituliskan dalam mandat tersebut," tegasnya.  

Sumber lain juga menyoroti masalah penunjukan Hidayat Humaid berdasarkan pasal 10 ayat 2 tersebut. "Buat apa kita mendapat surat mandat untuk hadir di Musorprov KONI DKI Jakarta kalau tidak ada voting. Surat mandat itu dibuat di atas materai 10 ribu dan ditandatangani ketua," katanya. 

"Harusnya tidak perlu takut dilakukan voting kalau memang benar telah mendapatkan dukungan lebih dari 50 persen pemilik suara sah," tambahnya. ***

wwwwww