Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
20 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
20 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
14 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
14 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Politisi PDIP Dorong Pembentukan PP Tata Niaga Pangan

Politisi PDIP Dorong Pembentukan PP Tata Niaga Pangan
Anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kiri) saat melintas di Gedung Nusantara, Jakarta. (foto: dok. ist.)
Selasa, 15 Maret 2022 22:16 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Niaga Pangan Nasional. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/3/2022) Ia menegaskan, tata niaga pangan nantinya harus berbasis kepada data pangan yang akurat.

"PP tersebut dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan dan penguatan, serta jaminan hukum bagi masyarakat," ujar Rieke sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Jaminan hukum yang dimaksud, setidaknya meliputi sejumlah poin sebagai berikut:

1. Tersedianyan pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat

2. Meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional

3. Penguatan kelembagaan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional

4. Terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional

5. Peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional

6. Penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif

7. Meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta Pemerintah dan swasta

8. Tercipanya sistem perdagangan dan distribusi pangan, khususnya kebutuhan pokok nasional yang transparan dan sehat

9. Tercapainya persaingan yang berkeadilan setiap produk pangan di pasar domestik, regional, maupun global

10. Meningkatnya pendapatan daerah dan devisa negara dari hasil ekspor pangan

11. Terciptanya lapangan pekerjaan bagi rakyat di sektor hulu, tengah dan hilir pangan nasional

Agar PP Tata Niaga Pangan Berbasis Data Pangan Nasional yang Akurat itu segera terwujud, dirinya juga mendukung Kementrian Perdagangan Republik Indonesia untuk segera mengajukan ijin prakarsa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/