Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Politik

Dinilai Menista Agama, HNW Minta Saifuddin Ibrahim Segera Ditindak

Dinilai Menista Agama, HNW Minta Saifuddin Ibrahim Segera Ditindak
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Rabu, 16 Maret 2022 01:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyesalkan komentar Pendeta Saifuddin Ibrahim atau Abraham Ben Moses yang dianggap bernarasi intoleran. Musababnya Saifuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus 300 ayat Alquran.

Menurut Hidayat, tindakan Saifuddin menyebarkan permusuhan, hate speech, dan membelah harmoni antar umat beragama. "Oleh karenanya, sepantasnya bila penegak hukum segera bertindak cepat menangani radikalisme dan delik penistaan agama Islam yang dilakukan oleh penceramah ini," Hidayat dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Ia mengingatkan BNPT telah meningkatkan kesadaran publik soal bahaya radikalisme dengan merilis kriteria radikalisme. Menurutnya, tahun 2022 dijadikan Kemenag sebagai tahun moderasi, sehingga wajar bila dilakukan tindakan hukum yang tegas dan keras terhadap Saifuddin. Masyarakat, terutama umat Islam di Indonesia, juga diminta tidak terprovokasi menghadapi hal tersebut.

Ia menyebut Saifuddin merupakan residivis penista agama. Sebab pada tahun 2018, Saifuddin pernah divonis 4 tahun penjara karena kasus penistaan agama. Maka dari itu, ia menilai Saifuddin perlu dan layak untuk diberikan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta penegak hukum bisa menyelesaikan masalah ini supaya tidak menjadi tren yang bisa menyuburkan radikalisme dan merusak harmoni antar umat beragama. Ia juga meminta Kemenag dan BNPT dapat berkolaborasi mengatasi masalah ini.

Ia menyarankan program sertifikasi ulama dan penceramah agama juga dapat secara adil diberlakukan untuk seluruh agama yang diakui di Indonesia. BNPT juga diminta agar segera merevisi 5 kriteria penceramah radikal yang hanya menyasar kepada penceramah muslim.

"Padahal banyak kasus, termasuk kasus Saifuddin ini menjadi contoh nyata bahwa penceramah dari agama apa pun juga bisa berlaku radikal, menyebarkan permusuhan, intoleran, dan membuat disharmoni. Bila memang ingin mengamalkan Pancasila dan membasmi radikalisme dan terorisme, maka hal terakhir ini harusnya menjadi perhatian serius oleh BNPT juga," pungkasnya.

Sebagai informasi, baru-baru ini, Pendeta Saifuddin meminta agar 300 ayat Al Quran dihapus atau direvisi. Sebab menurutnya, ayat-ayat itu mengajarkan kekerasan dan terorisme, dan bahwa Pesantren adalah sumber terorisme.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/