Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
18 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
19 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
18 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Masyarakat Bisa Ajukan Penghentian Penuntutan di Kejaksaan

Masyarakat Bisa Ajukan Penghentian Penuntutan di Kejaksaan
Ilustrasi keadilan restoratif. (gambar: dok. ist./rmollampung)
Kamis, 17 Maret 2022 13:55 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memohon penghentian penuntutan. Penerangan Kejagung RI, Kamis (17/3/2022) menyebut, permohonan bisa diajukan melalui hotline layanan restorative justice.

"Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan restorative justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan restorative justice melalui nomor 0813-9000-2207," kutipan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana yang diterima GoNEWS.co, Kamis (17/3/2022).

Disampaikan juga bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 5 (lima) Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kelima perkara itu adalah:

1. Tersangka EDI HARYANTO bin SLAMET dari Kejaksaan Negeri Prabumulih yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2. Tersangka SUSANTO alias SANTOK bin SAKEMIN dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

3. Tersangka SEPTI ARIADI Als ARI bin MANSUR dan Tersangka HERMAN bin NURSIN dari Kejaksaan Negeri Lamandau yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan;

4. Tersangka FRANSISKUS PASKALIS RAHANAU dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

5. Tersangka NANA AMBANG SARI als NANA binti BUKRI NASIDI dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain:

• Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Beladiri, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww