Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
22 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
15 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
14 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
15 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
15 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
22 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Olympic

PA Jaksel Benarkan Nurhayati Effendi Digugat Cerai Ketum PPP, Suharso Monoarfa

PA Jaksel Benarkan Nurhayati Effendi Digugat Cerai Ketum PPP, Suharso Monoarfa
Nurhayati Effendi dan Suharso Monoarfa. (foto: Istimewa)
Rabu, 23 Maret 2022 16:53 WIB

JAKARTA – Kehadiran Nurhayati Effendi ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait gugatan cerai yang dilayangkan Suharso Monoarfa, selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah mengatakan, agenda sidang hari ini, Rabu, 23 Maret yakni mediasi. "Sidang lanjutan untuk perkara 568/ptg/2022/PJS yang diajukan oleh Suharoso Monoarfa melawan Nurhayati binti Usman Effendi," kata Taslimah di pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 23 Maret.

Taslimah mengatakan, perkara tersebut terdaftar di PA Jaksel pada tanggal 31 Januari 2022. "Agenda hari ini adalah mediasi lanjutan, karena mediasi yang lalu belum mencapai kesepatakan. Agenda berikutnya adalah mendengar jawaban dari pihak termohon secara elektronik atau Elitigasi," ucap Taslimah seperti dilansir goNews.co dari VOI.coid.

Taslimah juga mengatakan, sidang perdananya digelar pada 29 Februari 2022, dimana saat itu pemohon /kuasa hukum Suharso hadir sedangkan termohon (Nurhayati) tidak hadir.

"Agenda kedua 23 Februari 2022 untuk memanggil pihak termohon dan pemohon dari kuasanya diperintahkan hadir untuk mediasi. Dan hari ini, tadi (23 Maret), agenda mediasi lanjutan. Mediasi yang dilaksanakan belum sampaikan kesepatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:PON, Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww