Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
17 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  MPR RI

Penghapusan Istilah Madrasah di RUU Sisdiknas Melanggar Konstitusi

Penghapusan Istilah Madrasah di RUU Sisdiknas Melanggar Konstitusi
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto; Istimewa)
Senin, 28 Maret 2022 21:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW menilai penghapusan istilah madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak sesuai konstitusi.

'Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Seharusnya, kata HNW, RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang, diterima, diakui oleh masyarakat dan negara. "Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antarsatuan pendidikan tersebut,” kata HNW.

HNW menganggap tidak disebutkannya madrasah merupakan langkah mundur ke tahun 1989, atau kembali ke masa orde baru, di mana dalam UU Sisdiknas waktu itu (UU 2/1989) madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan nasional.

Namun, kata dia di era reformasi, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan hadirnya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, Madrasah disebutkan sebagai bagian pendidikan formal.

Karenanya, Hidayat berharap jika ada revisi UU Sisdiknas, maka itu dalam rangka menghadirkan keadilan dan posisi yang seimbang antara madrasah dan sekolah, bukan justru menghapus madrasah sebagai satuan pendidikan formal yang diakui oleh negara. "Memang madrasah berada di bawah Kementerian Agama, sementara sekolah di bawah Kemendikbudristek dan dinas pendidikan daerah," katanya.

Tetapi, lanjut dia, juga terbukti dari madrasah muncul lembaga pendidikan yang berkualitas dan unggulan bahkan secara nasional seperti MAN Insan Cendekia, sekalipun pendanaan madrasah yang bersumber dari APBN tertinggal jauh dari sekolah yang mendapatkan alokasi dari APBN dan APBD. "Ini di antara masalah yang seharusnya diselesaikan melalui RUU Sisdiknas terbaru, bukan malah menghapus madrasah," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/