Jokowi Anulir Aturannya Sendiri soal Dana Desa untuk BLT, Syahwat Tiga Periode?
![]() |
| Presiden Jokowi dalam Silatnas Desa 2022 gelaran Apdesi di Istora Senayan, Selasa, 29 Maret 2022. (gambar: tangkapan layar video setpres) |
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
"Ketua Apdesi menyampaikan jangan minimal 40 persen, tapi maksimal 40 persen. Ya, saya setuju," kata Jokowi di lokasi, sebagaimana dikutip GoNEWS.co. Dan ini bukanlah satu-satunya aspirasi Apdesi yang diamini Jokowi. Setidaknya, Jokowi juga mengamini soal gaji kepala desa, dan penyederhanaan birokrasi serapan dana desa agar kepala desa lebih punya diskresi anggaran.
Sebagai pengingat, Pasal (4) Perpres yang diteken Jokowi 29 November 2021 itu berbunyi; "Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.".
Undangan Silatnas yang beredar di jejaring WhatsApp wartawan disertai dengan chat berbunyi, "Kehadiran 15.000 kepala desa di tengah isu nasional hari ini akan menarik disimak dan diliput. Apalagi satu-satunya pejabat pemerintahan terdepan yang dijamin UU (UU no 6 tahun 2014) menjabat 3 periode hanya kepala desa. Tentu akan menarik. Terima kasih (terlampir undangan)".
Lalu, apakah Silatnas Apdesi terkait dengan pergerakan politik 3 periode Jokowi? Apakah sikap Jokowi mengamini sejumlah aspirasi Apdesi merupakan sinyal bahwa Jokowi berhasrat untuk menjabat 3 periode? Turut mendampingi Jokowi dalam acara tersebut yakni, Menteri Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dan Mendagri Muhammad Tito.
Terkait hal ini, pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga mengungkapkan, sinyal-sinyal tersebut memang bisa dibaca. Kabar yang Ia dengar, memang teriakan 3 periode sempat terdengar di lokasi acara Apdesi. Ia menduga, acara Apdesi adalah bagian dari agenda setting elitis yang menghendaki Presiden Jokowi menjabat 3 periode.
Saat dihubungi, Jamil menjelaskan, secara politik 'kejawian' Jokowi yang notabene berasal dari Solo memang tidak akan menunjukkan hasrat 3 periode di hadapan publik. Tapi jika dorongan dari bawah cukup kuat, Ia bisa tampil mengamini kehendak sebagian rakyat tersebut.
Tapi, soal anulir ketentuan Perpres, kata Jamil, Presiden tak bisa semena-mena hanya dengan lisan, melainkan harus dengan merubah Perpres tersebut.***
| Editor | : | Muslikhin Effendi |
| Kategori | : | Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta |











