Jokowi Setuju, Dana Desa untuk BLT Maksimal 40 Persen
![]() |
| Ilustrasi BLT Desa atau BLT Dana Desa. (gambar: ist./kementerian desa pdtt) |
"Ketua Apdesi menyampaikan jangan minimal 40 persen, tapi maksimal 40 persen. Ya, saya setuju," kata Jokowi di lokasi, sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Dengan begitu, Jokowi berharap, ada lebih banyak dana desa yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain di desa.
"Kepala desa bisa mengkreasi anggaran yang ada untuk kebutuhan mendesak di desa. Diskresi itu yang kita berikan kepada kepala desa," kata Jokowi.
Diketahui, Silatnas Desa 2022 itu merupakan agenda DPP Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Undangan yang diterima menyebut, ada 15.000 kepala desa yang hadir dalam acara tersebut.
Sebagai informasi, aturan 40 persen dana desa untuk bantuan langsung tunai desa itu tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021. Beleid itu mengatur belanja negara termasuk penggunaan dana desa.
Pasal (4) Perpres yang diteken Jokowi 29 November 2021 itu berbunyi; "Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.".
Terkait hal ini, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar sempat menjelaskan, penggunaan 40% dana desa untuk BLT Desa tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa. Penjelasan ini disampaikan politisi PKB itu dalam suatu kesempatan usai memberikan Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Batu, dan 29 Bupati se-Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (29/12/2021) lalu.***
| Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
| Kategori | : | Voli, Nasional, DKI Jakarta |












