Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
24 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
2
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
24 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
3
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
24 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
4
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
Umum
23 jam yang lalu
Demo Sumpah Pemuda di Jakarta, Massa SADAR Bawa Tuntutan Karhutla dan Tolak Oligarki
5
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
22 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Home  /  Berita  /  Voli

Jokowi Setuju, Dana Desa untuk BLT Maksimal 40 Persen

Jokowi Setuju, Dana Desa untuk BLT Maksimal 40 Persen
Ilustrasi BLT Desa atau BLT Dana Desa. (gambar: ist./kementerian desa pdtt)
Selasa, 29 Maret 2022 16:01 WIB
JAKARTA - Presiden Jokowi menyetujui aspirasi pemerintah desa agar dana desa yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai maksimal 40 persen. Persetujuan kepala negara disampaikan dalam Silatnas Desa 2022 gelaran Apdesi di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022).

"Ketua Apdesi menyampaikan jangan minimal 40 persen, tapi maksimal 40 persen. Ya, saya setuju," kata Jokowi di lokasi, sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Dengan begitu, Jokowi berharap, ada lebih banyak dana desa yang bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain di desa.

"Kepala desa bisa mengkreasi anggaran yang ada untuk kebutuhan mendesak di desa. Diskresi itu yang kita berikan kepada kepala desa," kata Jokowi.

Diketahui, Silatnas Desa 2022 itu merupakan agenda DPP Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia). Undangan yang diterima menyebut, ada 15.000 kepala desa yang hadir dalam acara tersebut.

Sebagai informasi, aturan 40 persen dana desa untuk bantuan langsung tunai desa itu tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021. Beleid itu mengatur belanja negara termasuk penggunaan dana desa.

Pasal (4) Perpres yang diteken Jokowi 29 November 2021 itu berbunyi; "Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.".

Terkait hal ini, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar sempat menjelaskan, penggunaan 40% dana desa untuk BLT Desa tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa. Penjelasan ini disampaikan politisi PKB itu dalam suatu kesempatan usai memberikan Penghargaan Percepatan Pembangunan Desa tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Batu, dan 29 Bupati se-Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (29/12/2021) lalu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Voli, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww