Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
5 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Home  /  Berita  /  Nasional

Tetap Terapkan Prokes, Menko Airlangga: Kegiatan Dibolehkan di Rumah Ibadah Selama Ramadhan

Tetap Terapkan Prokes, Menko Airlangga: Kegiatan Dibolehkan di Rumah Ibadah Selama Ramadhan
Selasa, 29 Maret 2022 10:19 WIB
JAKARTA – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menuturkan, kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan di masjid sudah dibolehkan.

Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menunaikan ibadah shalat tarawih maupun tadarus di masjid selama Ramadhan.

GoNews

Menurut Airlangga diizinkannya kegiatan di tempat ibadah ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM pekan lalu. Namun, pemerintah meminta sejumlah langkah antisipatif yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali meningkat. Salah satunya tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.

“Kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (29/3/2022).

GoNews

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini meminta kepala daerah dan Forkopimda untuk melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19, antara lain, menegakkan prokes di tempat-tempat ibadah, terutama saat pelaksanaan Shalat Tarawih, tadarus, maupun Shalat Idul Fitri.

Pemda juga diminta meningkatkan cakupan vaksinasi dosis lengkap dan dosis ketiga atau booster, terutama untuk lansia.

“Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan public bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI,” tegas Airlangga.

Ketua Umum Partai Golkar menambahkan, aparat keamanan juga diminta menegakkan ketentuan mudik Lebaran sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Yakni, syarat mudik Lebaran adalah vaksin dosis lengkap dan booster atau hasil negatif berdasarkan tes antigen bagi pemudik.

"KHususnya pemudik dengan kendaraan pribadi, perlu dilakukan random check pada sejumlah titik pemeriksaan,” tutur Airlangga.

Selain itu, setiap pemda diminta menyiapkan fasilitas kesehatan yang memadai untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca-Ramadhan dan Idul Fitri.

Menurut Airlangga, berdasarkan evaluasi pemerintah, angka reproduksi kasus efektif (Rt) Indonesia mengalami perbaikan di semua pulau, meskipun sebagian masih di atas angka 1.

Secara nasional, angka Rt tercatat turun menjadi 1,00 atau kategori penularan terkendali, jika dibandingkan sepekan sebelumnya yang masih di angka 1,09.

Kasus harian dan kasus aktif juga telah menunjukkan tren penurunan di seluruh provinsi luar Jawa-Bali. Kecuali di Provinsi Papua yang masih belum menunjukkan tren penurunan.

Pada tingkat Kabupaten/Kota, 4 di antaranya masih menunjukkan tren kenaikan jumlah kasus aktif, yakni Kota Jayapura, serta Kabupaten Mimika, Nunukan, dan Aceh Besar.

Terdapat tiga provinsi dengan kasus aktif tertinggi. Namun angka bed occupancy ratio (BOR) terpantau masih memadai dan konversi TT Covid-19 di RS masih rendah. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua, Lampung dan Nusa Tenggara Timur.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022. Kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level situasi pandemi Covid-19, yaitu Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR),” tegas Menko Airlangga. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/