Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
22 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
23 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
22 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
22 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
11 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
6
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
22 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Mantan Gubernur Riau, 'Atuk' Annas Maamun Dijemput Paksa KPK Hari Ini

Mantan Gubernur Riau, Atuk Annas Maamun Dijemput Paksa KPK Hari Ini
Anas Maamun saat tiba di Gedung KPK. (foto: Kompas)
Rabu, 30 Maret 2022 18:56 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Annas dijemput paksa oleh penyidik KPK dari rumahnya di Pekanbaru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Dilansir GoNews.co dari Kompas.com, Annas tiba Gedung KPK sekitar pukul 16.25 WIB.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan Annas dilakukan setelah mantan Gubernur Riau itu tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun) Gubernur Riau perode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," ujar Ali.

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

Kendati demikian, Ali belum menjelaskan secara terperinci kasus apa yang membuat KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Annas.

Menurut dia, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap Annas di Gedung KPK.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ucap Ali.

"Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," ujar dia.

Untuk diketahui, Annas Maamun telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020). 

Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019 tahun lalu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta, Riau
wwwwww