Kemendagri Dorong Komitmen Pusat-Daerah Danai Pengawasan Kelautan dan Perikanan
"Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) anggaran sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan masih minim," kata Iwan sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari keterangan Puspen Kemendagri, Kamis (31/3/2022).
Ia merinci, anggaran sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan tahun 2021 hanya sebesar 6,16 persen (Rp141.954.508.478), dan pada tahun 2022 hanya sebesar 3 persen (Rp 37.174.223.906,-) dari total anggaran nasional untuk urusan bidang kelautan dan perikanan pada masing-masing tahun.
Ia menegaskan, tanpa dukungan anggaran yang memadai maka upaya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sukar diimplementasikan dengan baik.
Iwan mengarahkan, agar pemerintah daerah dapat merencanakan program kegiatan serta penganggaran pada sub-urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hal itu baik dalam dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana kerja perangkat daerah, maupun dokumen pengelolaan keuangan daerah.
"Dengan memperhatikan indikator yang telah ditetapkan dan disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021," tandas Iwan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |