Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
15 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
9 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
9 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
14 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
8 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Hukum

Kebangetan, Ada Minyak Goreng Curah Dibungkus Kemasan Premium

Kebangetan, Ada Minyak Goreng Curah Dibungkus Kemasan Premium
(Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Senin, 04 April 2022 18:34 WIB

JAKARTA - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada temuan minyak goreng curah dikemas ulang atau repacking menjadi kemasan premium. Temuan itu didapat karena ada merek-merek baru yang biasanya tidak ada di pasar.

"Kami mendapatkan temuan-temuan memang ini dilakukan, tadi disampaikan oleh pak menteri modus repacking ini mengemas ulang minyak goreng curah. Saat ini muncul jenis jenis merek baru yang selama ini tidak ada di pasar," katanya dalam konferensi pers mengenai Minyak Goreng Curah, Senin (4/4/2022).

Sigit menegaskan, bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran seperti repacking akan ditindak tegas. Selain itu, pengusaha juga diperingatkan jangan memalsukan dokumen terkait data subsidi minyak goreng curah.

"Kami akan pantau, menggeser kebutuhan curah ke industri kami akan tindak tegas. Memalsukan dokumen sehingga kemudian mendapatkan pembayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi, kita akan tindak juga," tuturnya.

Hal itu juga ditegaskan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia mengatakan pemerintah sudah mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar kebijakan pemerintah.

Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

"Misalnya produsen terkait produksinya tidak sesuai dengan lokasi dan jumlah yang sudah ditetapkan Permenperin, adanya tindakan tindakan berkaitan dengan repacking. Repacking itu tidak boleh dari MGS curah. MSG curah ini juga tidak boleh sama sekali untuk industri-industri menengah maupun besar," jelasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/