Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Politik

Bamsoet Nilai Kebijakan Jual Beli Kripto Kena Pajak Adalah Langkah Tepat

Bamsoet Nilai Kebijakan Jual Beli Kripto Kena Pajak Adalah Langkah Tepat
Ketua MPR RI sekaligus Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo. (foto: MPR)
Rabu, 06 April 2022 20:59 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung langkah pemerintah terkait aturan resmi pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Pajak yang dikenakan yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, yang mulai efektif berlaku mulai 1 Mei 2022.

Menurutnya, ini merupakan langkah tepat untuk menambah pemasukan negara. Mengingat saat ini perkembangan aset kripto di Indonesia terus tumbuh. Bahkan jika mengacu pada data Kementerian Perdagangan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun di tahun 2020 lalu dan naik menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021.

"Pada periode Januari hingga Februari 2022 saja, nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,3 triliun. Pada tahun 2021, kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp 363,3 triliun," kata Bamsoet dalam keterangan, Kamis (6/4/2022).

Bamsoet menuturkan PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, serta jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

"Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa. Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen," katanya.

Ia menerangkan atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang. Penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.

Penjual dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. PPh Pasal 22 bersifat final tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen.

"Dalam Pasal 30 ayat 1 PMK Nomor 68 Tahun 2022 juga mengatur PPh bagi penambang dengan mengenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 tersebut harus disetorkan sendiri. Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto," kata Bamsoet.

Menurutnya, selain mengenakan pajak terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah Indonesia harus mulai mempersiapkan pembentukan bursa kripto. Melalui kehadiran bursa kripto maka para konsumen kripto Indonesia bisa mendapatkan kepastian usaha, kepastian hukum, dan perlindungan investasi. Sekaligus memperkuat posisi Indonesia menjadi pusat ekonomi digital dunia, khususnya untuk wilayah Asia dan Asia Tenggara.

"Pemerintah juga harus meningkatkan edukasi literasi finansial kepada masyarakat luas. Mengingat masih maraknya penawaran investasi ilegal dan belum dibangunnya infrastruktur penunjang seperti keberadaan bursa kripto resmi, menyebabkan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses bisnis dari industri aset kripto, berada pada posisi yang rentan terhadap berbagai modus penipuan," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/