Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
15 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
15 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
17 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
17 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
17 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
8 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Dukung Hukuman Mati Herry Wirawan, HNW Harap Beri Efek Jera

Dukung Hukuman Mati Herry Wirawan, HNW Harap Beri Efek Jera
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. (Foto: Istimewa)
Rabu, 06 April 2022 20:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis maksimal Herry Wirawan. Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati itu dipidana dengan hukuman mati.

Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW berharap vonis maksimal tersebut bisa memberikan efek jera sehingga pihak lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.

"Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan hukuman mati," ujar HNW dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

yaitu Pasal 81 juncto Pasal 76 Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016. Hal tersebut juga memenuhi rasa keadilan bagi para korban, dan mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah juga DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan.

Ia menegaskan pelaksanaan instrumen hukum yang telah disediakan oleh negara sudah semestinya dilaksanakan. Hal itu sebagai bentuk konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku, juga memberi perlindungan terhadap korban terlebih para korban adalah anak-anak, serta memberantas kekerasan seksual.

Anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi perlindungan anak dan perempuan ini berharap putusan tersebut dapat segera berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana sekalipun mengajukan upaya hukum seperti kasasi atau peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini.

Untuk memenuhi rasa keadilan pada para korban, HNW mengimbau pelaksanaan hukuman mati segera dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap. Ia pun berharap aparat penegak hukum berani berlaku adil, dengan memberikan vonis dan perlindungan maksimal dalam perkara-perkara sejenis tanpa membedakan SARA. Sebab kasus kejahatan/kekerasan seksual seringkali terjadi dengan latar yang berbeda-beda tanpa membedakan SARA.

"Vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan kepada para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA," tuturnya.

Menambahkan, HNW mengingatkan instrumen hukum yang tersedia di Indonesia seperti UU Perlindungan Anak masih berlaku dan sangat memadai untuk menjerat pelaku dengan pemberatan maupun vonis maksimal. Termasuk juga untuk maksimal dalam pemberian perlindungan terhadap korban. "Yang diperlukan adalah hadirnya para aparat penegak hukum yang konsisten dan berani menjatuhkan vonis tersebut, demi keadilan dan manfaat hukum," tegas HNW.

Keseriusan negara dalam melindungi korban dan memberantas kekerasan seksual memang perlu dilakukan.***

wwwwww