Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
![]() |
| Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. |
JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengamankan 19 orang pengunjuk rasa dalam aksi demonstrasi bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). Penindakan ini dilakukan lantaran petugas mendapati massa membawa sejumlah barang berbahaya ke lokasi unjuk rasa. Polisi turut menyita barang bukti berupa senjata tajam, petasan, hingga bahan pewarna.
"(Sebanyak) 19 orang yang diamankan, diamankan dengan membawa petasan, ada membawa sajam, termasuk ditemukan barang-barang yang akan digunakan untuk vandalisme," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Kamis (29/10/2026).
Keterlibatan Anak di Bawah Umur
Saat ini, belasan demonstran yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan menjelaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan untuk mendalami motif penguasaan barang terlarang tersebut.
Dari total massa yang ditangkap, satu di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Penanganan kasus khusus ini langsung dilimpahkan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Metro Jaya agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima Tuntutan Aliansi Mahasiswa
Aksi turun ke jalan ini diinisiasi oleh Komite Sadar, sebuah perkumpulan aliansi mahasiswa dari berbagai kampus. Elemen yang tergabung dalam pergerakan ini meliputi BEM UI, KM ITB, SEMA UGM, hingga BEM Undip.
Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mengusung lima poin tuntutan utama. Pertama, mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan serta mengadili korporasi yang terlibat. Kedua, massa menuntut penghentian pemborosan anggaran negara untuk program berkedok populis, seperti makan bergizi gratis dan koperasi merah putih.
Pada poin ketiga, aliansi ini meminta penurunan biaya pendidikan, pemerataan layanan dasar, dan penyediaan lapangan kerja berkualitas. Tuntutan keempat berfokus pada pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penghentian penyalahgunaan kekuasaan melalui instrumen hukum.
Terakhir, massa mendesak negara mengembalikan kebebasan bersuara, mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus menghentikan segala bentuk militerisasi di ruang sipil. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Umum |













