Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
12 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
12 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
3 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
3 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
6
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
3 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Home  /  Berita  /  Hukum

Belum Terima Salinan Putusan, Keluarga dan Kuasa Hukum Adam Damiri Pertanyakan Kinerja Pengadilan Tipikor

Belum Terima Salinan Putusan, Keluarga dan Kuasa Hukum Adam Damiri Pertanyakan Kinerja Pengadilan Tipikor
Konfrensi Pers keluarga dan Kuasa Hukum Adam Damiri. (Foto; Muslikhin/GoNews.co)
Kamis, 07 April 2022 20:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Sidang kasus korupsi dana investasi PT Asabri telah mencapai putusan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2009 - 2016 Mayjen TNI (Purn.) Adam Rachmat Damiri dijatuhi pidana penjara 20 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022).

Kuasa Hukum Adam Damiri, Yulius Irawansyah mengatakan ada beberapa masalah yang menjadi perhatian atas vonis kasus yang diberikan kepada Adam Damiri.

Ia mengatakan bahwa sampai saat ini salinan putusan masih belum diterima oleh tim kuasa hukum Adam Damiri dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kami belum terima salinan putusan dari pengadilan negeri, sehingga pembelaan kita menjadi tidak maksimal," ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis (7/4/2022) sore di Jakarta.

Selain putusan yang belum diterima, menurut Yulius, seharusnya vonis hukum terhadap Adam Damiri diringankan bukan justru ditambah karena ada beberapa hal yang meringankan. "Lagi-lagi putusan yang diterima oleh pak Adam Damiri, ada hal-hal yang meringankan hukuman tapi justru ditambah," ungkapnya.

Perhitungan kerugian negara yang rancu juga menjadi suatu hal yang menjadi masalah atas putusan yang diterima oleh Adam Damiri. "Yang ketiga, tanda tanya yang besar bagi kami itu (kerugian negara) sebesar Rp angka 22,7 triliun. Itu darimana asal muasal perhitungan yang masih rancu," ucapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tahun 2021, kerugian negara pada PT Asabri periode 2012-2019 mencapai 22,7 triliun rupiah, 2,7 triliun rupiah diantaranya merupakan kerugian era ARD menjabat Dirut. Atas dasar itu, hukuman terhadap ARD dianggap tak logis.

"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya," kata tim kuasa hukum ARD, Yulius Irwansyah dalam jumpa pers Kamis (07/04/20220) di Jakarta.

Kerugian 2,7 triliun rupiah era ARD juga masih patut dipertanyakan. Pasalnya, era ARD itu investasi di saham kode CNKO dan LCGP tercatat rugi dalam perhitungan BPK, tapi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI di tahun 2021 kedua saham tersebut berubah menjadi tidak lagi rugi. "Ternyata seiring waktu mengalami kenaikan nilai harga sehingga tidak lagi berada di posisi yang rugi melainkan berubah menjadi keuntungan atau setidak-tidaknya balik modal," kata Dia.

Dalam sidang pembacaan putusan perkara ARD pada tanggal 4 Januari 2022 lalu, salah satu hakim anggota dalam persidangan pun menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan anggota majelis hakim lainnya, yang pada intinya berpendapat bahwa kerugian negara yang dialami oleh PT Asabri dalam perkara korupsi ini tidak nyata dan tidak pasti. Untuk itu kata Dia, perhitungan kerugian negara yang seharusnya jelas dan pasti tersebut adalah peluang bagi tim untuk memperjuangkan keadilan bagi ARD hingga akhir.

Sementara itu, anggota kuasa hukum lainnya, Jose andreawan mengatakan, perjuangan menuntut keadilan bagi ARD akan terus dilakukan. Ia bahkan menyebut kekeliruan vonis terhadap kliennya seharusnya tidak boleh terjadi. Pasalnya, menurut Jose, selama Adam Damiri menjabat sebagai dirut PT Asabri periode 2009-2016, hasil Audit BPK selalu menyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurut Jose, selama persidangan kliennya sudah membuktikan tidak adanya aliran dana yang diperoleh untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini pun, ungkapnya, menjadi bantahan mendasar atas tudingan yang dituduhkan kepada Adam Damiri. "Putusan yang dijatuhkan kepada Adam Damiri seharusnya memberikan rasa keadilan. Alasannya ada dissenting opinion yang disampaikan oleh salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Adam Damiri, yakni soal metode penghitungan kerugian negara. Menurut Hakim tersebut, apa yang dilakukan oleh BPK tidak sesuai dengan PSAK standar akuntansi maupun kebiasaan yang ada di korporasi selama ini," ujar Jose.

Jose menyatakan saksi ahli yang dihadirkan dari BPK hanya menghitung aset PT Asabri yang ada dalam bentuk saham dan reksadana. Saksi ahli tersebut dinilainya belum menghitung secara detil aset sebenarnya yang dimiliki PT Asabri. Karena itu, ungkap Jose, tim kuasa hukum Adam Damiri amat menyesalkan kerugian besar senilai Rp 22,7 triliun yang sempat dibesar-besarkan sejak awal. Padahal, angka tersebut masih diminta Majelis Hakim untuk diperhitungkan kembali oleh BPK.

Jose menuturkan dugaan tindak pidana korupsi didakwa terjadi pada periode 2012-2019. Padahal kliennya Adam Damri menjabat sejak periode 2009-2016 dan selanjutnya posisi tersebut dijabat oleh orang lain. Saat periode Adam Damiri, nilai korupsi yang terjadi didakwa hanya sebesar Rp 2,7 triliun sementara kerugian setelahnya sekitar 20 triliun. "Sejak awal, kami menduga ada pihak-pihak yang berkepentingan sehingga ada beban berat buat Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor untuk memvonis Adam Damiri," tukasnya.

Kesaksian Eks Pegawai ASABRI

Mantan pegawai PT. Asabri (Persero) Zulkarnaen Effendi menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Adam Damiri 20 tahun penjara tidak adil. Pasalnya, dalam pandangannya, semua dakwaan yang dialamatkan tidak bisa hanya disalahkan kepada Adam Damiri.

"Putusan Pak Adam Damiri, kalau secara pribadi kurang pas. Keputusan pimpinan kan kolektif kolegial. Jadi tidak bisa hanya menyalahkan Pak Adam secara langsung," kata Zulkarnain saat konpfrensi pers.

Menurut Zulkarnain, Adam Damiri justru menjadi korban. Karena sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 dan prajurit yang tidak memahami investasi, keputusan Asabri untuk melakukan investasi tentu berdasarkan advice atau arahan Direktur Investasi.

"Kalau bagi saya pribadi, bisa saya nyatakan sebagai korban. Karena beliau itu Direktur Utama. Tanggung jawabnya kan bukan hanya sekedar mengarahkan investasi. Masih banyak tanggung jawabnya yang lain," ungkapnya.

Mantan Kepala Divisi PKBL PT Asabri itu kembali menegaskan masalah investasi itu ada dalam wewenang Divisi Keuangan dan Investasi dalam sebuah perusahaan. Tak ayal, usulan dan rekomendasi untuk melakukan investasi bukan merupakan kewenangan Direktur Utama. "Kalau sepengetahuan saya, dalam perusahaan itu, investasi di bawah divisi keuangan," tuturnya.

Zulkarnaen juga menyebut, Adam Damiri memiliki jasa dan kontribusi yang besar sekali bagi kemajuan perusahaan. Dirinya mengatakan Adam justru selalu berusaha meningkatkan keuntungan perusahaan dan kebermanfaatannya bagi prajurit TNI-Polri. Jasanya (Adam Damiri) banyak banget. Dia mensejahterakan prajurit (TNI-Polri dan ASN Kemhan) yang berjuang. Contoh konkret (Santunan Risiko Kematian Khusus) zaman pak Adam menjadi Rp 400 juta,” katanya.

Eks Kepala PKBL Asabri ini bahkan tak segan menyebut sosok Adam Damiri sebagai figur pimpinan yang mau turun menemui bawahan. Adam, ungkapnya, mau menerima saran yang diberikan bawahan. Beliau (Adam Damiri) pejabat yang mau turun ke bawah,” tuturnya.

Zulkarnaen juga menyatakan atasannya tersebut amat memperhatikan nasib dan kesejahteraan para pegawainya. Misalnya, salah satunya dengan tidak membiarkan adanya ketimpangan kesejahteraan yang terlalu tinggi di antara para pegawai. "Zaman Pak Adam, kalau gaji dan pendapatan Direksi naik, maka gaji karyawan juga harus naik,” ungkapnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/