Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
20 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
24 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
5
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Beladiri

Minta Pelamar Kerja Kirim Video Bugil dengan Modus Tes Kesehatan, Suherman Dicokok Polisi

Minta Pelamar Kerja Kirim Video Bugil dengan Modus Tes Kesehatan, Suherman Dicokok Polisi
Seorang buruh harian lepas diduga menipu bermodus lowongan pekerjaan (loker) yang diposting melalui media sosial Facebook. (Foto: INEWS)
Sabtu, 09 April 2022 19:46 WIB

JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria bernama Suherman (27). Sebabnya, ia melakukan penipuan modus lowongan pekerjaan untuk perempuan dengan syarat mengirim video tanpa busana.

Suherman membuat pengumuman lowongan pekerjaan memanfaatkan media sosial Facebook. Ia menggunakan beberapa akun palsu dilengkapi dengan foto profil perempuan agar tidak dicurigai.

Deskripsi lowongan pekerjaan dibuat seolah-olah perusahaan sangat membutuhkan karyawan. Sejumlah syarat pun relatif mudah. Namun di antara syarat tersebut ada tes fisik dan kesehatan berupa video tanpa busana oleh calon pelamar pekerjaan. Syarat itu biasanya diminta setelah beberapa proses wawancara melalui pesan singkat.

"Ada tes kesehatan yang tak lazim sebagai tes kesehatan. Setelah korban mengirimkan video, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Malah korban diminta mengirim sejumlah uang agar video tidak disebar," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan

"Sejauh ini korbannya banyak, ada 12 orang yang mayoritas perempuan. Kerugian materi rata-rata Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Korban ini melaporkan pelaku ke Mapolres Cimahi dan tersangka berhasil diamankan," ucap dia lagi.

Tersangka ditangkap pada 21 Maret 2022 di rumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwww