Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
20 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
20 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
20 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
20 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
20 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Nasional

Eks Legislator Gerindra Gugat Penggantian Dirinya

Eks Legislator Gerindra Gugat Penggantian Dirinya
Eks Legislator Gerindra DPR RI Renny Astuti saat dijumpai wartawan di Jakarta, Rabu, 13 April 2022. (foto: muslikhin/www.gonews.co)
Rabu, 13 April 2022 14:47 WIB
JAKARTA - Mantan legislator Partai Gerindra DPR RI Renny Astuti mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/4/2022), pihaknya tengah menggugat Surat Keputusan Presiden RI nomor 22/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024 tanggal 21 Februari 2022.

"Saya kaget. Kenapa saya diberhentikan?" tukas Renny sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Renny menjelaskan, saat ini persidangan atas gugatan yang Ia ajukan di PTUN Jakarta telah memasuki sidang ke-3. Surat dari KPU ke DPR terkait gugatan ini pun sudah dilayangkan. Tapi, pelantikan pengganti dirinya telah berlangsung pada 12 April, kemarin.

"Kenapa bisa ada pelantikan padahal sidang sedang berjalan? Artinya kan tidak menghormati proses persidangan," ujarnya.

Ia menyayangkan, petinggi Gerindra baik Ketua Harian DPP yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad maupun Sekjen Gerindra yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani tak bisa Ia konfirmasi mengenai pemberhentian dirinya ini.

"Saya hanya menerima pesan melalui WhatsApp berisi soft copy surat keputusan presiden tersebut. Sampai saat ini, dokumen fisiknya belum saya terima," kata Renny.

Ia tak menampik bahwa pernah ada surat perjanjian dirinya untuk berbagi masa jabatan dengan Siti Nurizka Puteri Jaya pada 29 Oktober 2019. Menurut Renny, surat itu sudah disiapkan oleh DPP Gerindra yang jika tidak Ia tandatangani maka pelantikannya sebagai anggota DPR kala itu bisa batal. "Dulu itu, saya kan PAW-nya Pak Eddy Prabowo," ujarnya.

"Dan surat perjanjian itu sudah kami batalkan karena tidak memenuhi unsur perjanjian berdasarkan hukum. Kami sudah bersurat ke DPP Gerindra tentang pembatalan ini, kami punya tanda terima," kata Renny.

Harapan saya, DPP Gerindra berkenan untuk berkomunikasi dengan dirinya dan mengklarifikasi pemecatan dirinya ini.

Langkah selanjutnya, kata Renny, karena pelantikan PAW-nya sudah berlangsung di parlemen, maka pihaknya akan melayangkan gugatan perdata dan pidana ke pengadilan.

Tanggapan Gerindra

Terkait hal ini, juru bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyebut proses pemberhentian Renny tidak hanya melibatkan partainya. Gerindra menghormati hak Renny yang menempuh jalur hukum.

"Kalaupun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman dikutip dari detikcom.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kriminal, DKI Jakarta
wwwwww