Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
2
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
24 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
3
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
4
Ketua FKDM DKI Apresiasi Kebijakan Solutif Pj Gubernur untuk Jukir Minimarket
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Apresiasi Kebijakan Solutif Pj Gubernur untuk Jukir Minimarket
5
Pemprov DKI Sabet Penghargaan di Seoul International Travel Fair (SITF) 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Sabet Penghargaan di Seoul International Travel Fair (SITF) 2024
6
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
5 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Home  /  Berita  /  DPR RI

Legislator Golkar Berharap Pajak Tak Kurangi Transaksi Kripto Dalam Negeri

Legislator Golkar Berharap Pajak Tak Kurangi Transaksi Kripto Dalam Negeri
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dalam suatu kesempatan rapat di Senayan, Jakarta. (foto: dok. ist./dpr)
Rabu, 13 April 2022 11:16 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin dalam pernyataan persnya yang dibaca di Jakarta, Rabu (13/4/201) menegaskan, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto harus bisa dipastikan tidak membuat investor maupun pedagang tidak kabur ke pasar internasional.

"Beban pajak ini harus dipastikan tidak memberatkan bagi investor maupun pedagang yang dikhawatirkan bisa kabur ke pasar internasional untuk mengurangi beban transaksi, (atau, red) berdampak mengurangi minat transaksi kripto dalam negeri," kata Puteri sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Guna menjaga pasar lokal kripto, Legislator Fraksi Golkar DPR RI itu mendorong, pemerintah untuk mengevaluasi sejauh mana dampak pengenaan pajak ini pada penurunan potensi dan minat investor.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang menetapkan besaran tarif PPN atas penyerahan aset kripto sebesar 0,11 persen dikali nilai transaksi aset kripto apabila melakukan transaksi pada platform yang terdaftar Bappebti. Lalu, apabila transaksi dilakukan pada platform yang tidak terdaftar di Bappebti, maka dikenakan tarif PPN sebesar 0,22 persen.

Kemudian, atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto, pemerintah menetapkan besaran tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, apabila transaksi dilakukan pada platform yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan, apabila transaksi dilakukan pada tidak terdaftar di Bappebti akan dikenakan tarif PPh Final Pasal 22 sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/