Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
9 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  DPR RI

Respons Gerindra soal Upaya Hukum Anggotanya yang Diberhentikan dari DPR RI

Respons Gerindra soal Upaya Hukum Anggotanya yang Diberhentikan dari DPR RI
Politisi Gerindra Habiburokhman dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist./liputan6)
Rabu, 13 April 2022 18:40 WIB
JAKARTA - Juru bicara DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/4/2022) menyebut, proses pemberhentian Renny Astuti dari jabatan sebagai Anggota DPR RI tidak hanya melibatkan partainya. Gerindra pun menghormati hak Renny yang tengah menempuh jalur hukum.

"Kalaupun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman dikutip dari detikcom.

Rabu yang sama, Renny menuturkan kepada GoNEWS.co bahwa pihaknya tengah menggugat ke PTUN, Surat Keputusan Presiden RI nomor 22/P Tahun 2022 terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI. Persidangan sudah berjalan setidaknya 3 kali, surat dari KPU kepada pimpinan DPR RI terkait gugatannya tersebut juga sudah diterima Senayan.

Gugatan dilayangkan, karena Renny merasa pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI, tak beralasan. Sementara komunikasinya dengan jajaran pimpinan Gerindra, buntu.

Selain itu, Ia juga tak pernah menerima fisik surat terkait dengan pemberhentian dirinya. Pemberitahuan, hanya Ia dapat melalui pesan WhatsApp dari koordinator tenaga ahli.

Menurut Renny, pemberhentian dirinya dikaitkan dengan surat perjanjian berbagi masa jabatan anggota DPR RI dengan rekan separtainya, Siti Nurizka Puteri Jaya pada 29 Oktober 2019. Tapi surat itu sudah Ia batalkan karena dianggap tak memenuhi unsur perjanjian dalam perspektif hukum.

Sementara proses, persidangan tengah berlangsung, surat dari KPU sudah dikirim ke DPR RI, dan perjanjian berbagi masa jabatan sudah dibatalkan, Renny heran kenapa DPR tetap melantik Siti Nurizka menggantikan dirinya.

"Ini kan tidak menghormati persidangan," ujar Renny.

Sekarang, kata Renny, karena pelantikan penggantinya sudah terjadi, pihaknya berencana menggugat lagi baik perdata maupun pidana.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/