Respons Gerindra soal Upaya Hukum Anggotanya yang Diberhentikan dari DPR RI
"Kalaupun ada pihak yang berkeberatan kami menghormati haknya untuk menempuh jalur hukum," kata Habiburokhman dikutip dari detikcom.
Rabu yang sama, Renny menuturkan kepada GoNEWS.co bahwa pihaknya tengah menggugat ke PTUN, Surat Keputusan Presiden RI nomor 22/P Tahun 2022 terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI. Persidangan sudah berjalan setidaknya 3 kali, surat dari KPU kepada pimpinan DPR RI terkait gugatannya tersebut juga sudah diterima Senayan.
Gugatan dilayangkan, karena Renny merasa pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR RI, tak beralasan. Sementara komunikasinya dengan jajaran pimpinan Gerindra, buntu.
Selain itu, Ia juga tak pernah menerima fisik surat terkait dengan pemberhentian dirinya. Pemberitahuan, hanya Ia dapat melalui pesan WhatsApp dari koordinator tenaga ahli.
Menurut Renny, pemberhentian dirinya dikaitkan dengan surat perjanjian berbagi masa jabatan anggota DPR RI dengan rekan separtainya, Siti Nurizka Puteri Jaya pada 29 Oktober 2019. Tapi surat itu sudah Ia batalkan karena dianggap tak memenuhi unsur perjanjian dalam perspektif hukum.
Sementara proses, persidangan tengah berlangsung, surat dari KPU sudah dikirim ke DPR RI, dan perjanjian berbagi masa jabatan sudah dibatalkan, Renny heran kenapa DPR tetap melantik Siti Nurizka menggantikan dirinya.
"Ini kan tidak menghormati persidangan," ujar Renny.
Sekarang, kata Renny, karena pelantikan penggantinya sudah terjadi, pihaknya berencana menggugat lagi baik perdata maupun pidana.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |