Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
10 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Politik

Badan Pengkajian MPR RI Sepakat UUD Tak Perlu Diamandemen, PKS Nyatakan Apresiasi

Badan Pengkajian MPR RI Sepakat UUD Tak Perlu Diamandemen, PKS Nyatakan Apresiasi
Ilustrasi amandemen. (gambar: dok. ist.)
Jum'at, 15 April 2022 22:38 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid alias HNW dalam keterangan resmi yang dibaca di Jakarta, Jum'at (15/4/2022), mengapresiasi kesepakatan bulat Rapat Pleno Badan Pengkajian (BP) MPR untuk tidak mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia.

"Pilihan untuk tidak mengamandemen konstitusi, itu sangat tepat. Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden," kata Hidayat sebagaimana dikutip GoNews.co.

HNW tak menampik bahwa ada rekomendasi MPR RI periode lalu agak Indonesia memiliki PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) sebagai guide pembangunan tapi PKS sejak awal berpendapat bahwa PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukan ke UUD NRI 1945.

Pascakeputusan BP MPR RI ini akan dilakukan rapat gabungan di MPR untuk pengambilan keputusan. Sebagai informasi, BP MPR RI terdiri dari fraksi partai-partai politik dan kelompok DPD RI di MPR RI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/