Badan Pengkajian MPR RI Sepakat UUD Tak Perlu Diamandemen, PKS Nyatakan Apresiasi
"Pilihan untuk tidak mengamandemen konstitusi, itu sangat tepat. Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden," kata Hidayat sebagaimana dikutip GoNews.co.
HNW tak menampik bahwa ada rekomendasi MPR RI periode lalu agak Indonesia memiliki PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) sebagai guide pembangunan tapi PKS sejak awal berpendapat bahwa PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukan ke UUD NRI 1945.
Pascakeputusan BP MPR RI ini akan dilakukan rapat gabungan di MPR untuk pengambilan keputusan. Sebagai informasi, BP MPR RI terdiri dari fraksi partai-partai politik dan kelompok DPD RI di MPR RI.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta |