STIK-PTIK Dorong Regulasi Perlindungan Data Pribadi Indonesia
"Selain membawa dampak positif, era digital juga menghadirkan celah ancaman besar karena siapapun harus mengirimkan data-data pribadinya agar bisa menjalankan perangkat digital," kata Pinilih Waluyo Jati sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari keterangan resmi, Minggu (17/4/2022).
Ketua panitia seminar STIK-PTIK Angkatan 79 itu menyatakan, kebocoran data pribadi bukan sekadar isapan jempol. Ia mencontohkan bocornya data puluhan juta pelanggan salah satu online shop terbesar di Indonesia ke publik.
Bukan hanya data masyarakat umum, sambung Pinilih, data personel Polri juga pernah diretas oleh hacker asal Brazil. Hal itu diklaim akun twitter @son1x777 yang mengungkapkan ada 28.000 data pribadi personel Polri yang berhasil diretas. Demikian juga adanya klaim kebocoran data pribadi di Bank Indonesia yang diretas geng Ransomware Conti. Diduga, data tersebut diambil dari server yang terbuka dari situs www.bi.go.id.
Mengutip data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), selama masa pandemi serangan terhadap data di sektor keuangan dan perbankkan mencapai 189.937 kasus. Sedangkan sebelum masa pandemi hanya 39.330 kasus (tahun 2019).
"Banyaknya kebocoran data pribadi semakin menegaskan kebutuhan akan intervensi dari pemerintah," kata Pinilih.
Sementara itu, Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus tentang keamanan data pribadi di dunia maya. Peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang membahas mengenai data pribadi hingga saat ini masih terpisah-pisah dan saling tumpang tindih satu sama lain.
"Indonesia memerlukan aturan khusus yang lebih sederhana yang dapat mengakomodasi segala aturan perlindungan data pribadi dari berbagai sektor, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi," tegas Pinilih Waluyo Jati.
Turut hadir dalam seminar tersebut, Justin Jin-Hyuk Choi dari CISSP Korea Selatan. Jin Hyuk adalah profesor cyber crime dan criminal investigation dari Korean National Police University (KNPU).
Hadir juga, Gildas Deograt Lumy (CEO Xecure IT), Irjen Pol Slamet Uliandi (Kadiv TIK Polri), Samuel Abrijani Pangerapan (Ditjen Aptika Kemenkominfo), Muhammad Arif Angga (Chairman APJII) dan Jauhar R Sumirat (Mahasiswa PTIK Angkatan 79).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |