Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
22 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
22 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
21 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
21 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
21 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
21 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Pernyataan Cak Imin Dianggap Sering Menyesatkan dan Menutupi Persoalan Hukum

Pernyataan Cak Imin Dianggap Sering Menyesatkan dan Menutupi Persoalan Hukum
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Foto: Istimewa)
Kamis, 21 April 2022 19:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Koordinator Simpul Aktivis 98 (Siaga 98) menilai setiap pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sering kali menyesatkan dan membuat gaduh politik nasional.

Diantaranya adalah pernyataan terkait penundaan pemilu 2024, serta kasus korupsi minyak goreng. "Pernyataan Cak Imin yang menyebut penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka merupakan bukti pemerintah punya kekuatan. Sebagaimana diberitakan beberapa media pada Kamis, 21 April 2022 adalah menyesatkan. Pernyataan ini menuding pemerintah intervensi pada persoalan hukum," ungkap Hasanuddin melalui keterangan persnya, Kamis (21/4/2022) di Jakarta.

Padahal kata Hasanuddiin, langkah Kejagung mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dari peristiwa Migor tersebut murni karena ada dua alat bukti yang cukup bahwa ada peristiwa pidana pada kelangkaan migor, dan bukan karena intervensi pemerintah. "Kejagung sudah profesional dalam hal ini, jangan dipleset-plesetkan dan dikontruksi seakan ada peran pemerintah dengan kalimat "Pemerintah Punya Kekuatan" tegas dia.

Hasanuddin menambahkan, demikian juga dengan pernyataan Cak Imin, yang menyebutkan. "Ini bukti bahwa negara tidak boleh kalah, pemerintah tak boleh didikte oleh pasar, pemerintah harus punya kebijakan dan keputusan. Pernyataan tersebut sangat menyesatkan," tegasnya.

"Bagaimanapun negara sudah kalah dan didikte oleh pasar, buktinya sudah lebih dari 4 bulan Migor kita bermasalah.Dengan penetapan tersangka pejabat Kemendag menandaskan Pemerintah di dikte pasar, dikendalikan bahkan bekerja sama dengan pejabat pemerintah dengan cara melawan hukum merugikan negara dan masyarakat," tandasnya.

Ia menduga, saat ini Cak Imin sedang menutupi beberapa persoalan hukum dengan cara mengacaukan kondisi politik nasional. "Kami tidak hanya melihat pada hal ini kekeliruan Cak Imin dalam membuat manuver politik, termasuk dalam hal penundaan pemilu 2024. Kami menduga Cak Imin sedang menutupi sesuatu yang berkaitan dengan persoalan hukum dengan cara mengacaukan kondisi politik nasional " ungkapnya.

Untuk itulah, dia berharap Cak Imin kembali tertib dan menghormati pelaksanaan pemilu 2024 dan menghentikan kegaduhan yang menyesatkan.***

wwwwww