Sebentar Lagi Lebaran, Ini Aturan Halal bi Halal dari Pemerintah
Salinan surat edaran bernomor 003/2219/SJ yang diterima GoNEWS.co pada Sabtu (23/4/2022), mengatur agar halal bi halal lebaran kali ini mengikuti ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Kegiatan halal bi halal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease diwilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75% (tujuh puluh lima persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100% (seratus persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu).
3.Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19," kutipan poin 3 SE tersebut.
4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
SE Pelaksanaan Halal bi Halal pada Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran Idul Fitri 2022 itu ditembuskan ke belasan pihak termasuk Presiden Republik Indonesia.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |