Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
6
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Home  /  Berita  /  Pemerintahan
Lebaran Idul Fitri 2022

Sebentar Lagi Lebaran, Ini Aturan Halal bi Halal dari Pemerintah

Sebentar Lagi Lebaran, Ini Aturan Halal bi Halal dari Pemerintah
Surat Edaran Mendagri tentang pelaksanaan Halal bi Halal pada perayaan idul fitri tahun 1443 Hijriah/2022. (gambar: tangkapan layar)
Sabtu, 23 April 2022 07:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran berisi aturan halal bill halal lebaran 2022. Surat tertanggal 22 April 2022 ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia.

Salinan surat edaran bernomor 003/2219/SJ yang diterima GoNEWS.co pada Sabtu (23/4/2022), mengatur agar halal bi halal lebaran kali ini mengikuti ketentuan-ketentuan berikut ini:

1. Kegiatan halal bi halal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease diwilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75% (tujuh puluh lima persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100% (seratus persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu).

3.Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19," kutipan poin 3 SE tersebut.

4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

SE Pelaksanaan Halal bi Halal pada Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran Idul Fitri 2022 itu ditembuskan ke belasan pihak termasuk Presiden Republik Indonesia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/