Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
18 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
22 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
19 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
18 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Pria Sukabumi Injak Alquran, MUI Marah Besar dan Minta Polisi Tindak Tegas Pelakunya

Pria Sukabumi Injak Alquran, MUI Marah Besar dan Minta Polisi Tindak Tegas Pelakunya
Tangkap layar video Viral pria injak alqur'an di Sukabumi. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 06 Mei 2022 20:46 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) marah besar terkait tindakan seorang pria bernama Dika Eka di Sukabumi menginjak Alqur'an. Hal tersebut diketahui melalui video berdurasi 14 detik yang viral di media sosial.

MUI meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal. "Polisi harus usut tuntas dan memberi tindakan tegas,” kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).

Sehingga, lanjut Amirsyah kejadian tersebut tidak terulang lagi. "Kasus semacam ini tidak boleh terulang lagi. Apalagi di bulan Syawal momentum untuk saling memaafkan antara anak bangsa," ucapnya.

Amirsyah menegaskan, bahwa MUI mengecam tindakan pria bernama Dika Eka tersebut. "MUI juga mengecam tindakan Dika Eka itu yang berani memvideokan dirinya menginjak Alqur'an,” tuturnya.

Sebelumnya, sosok Dika Eka viral setelah videonya injak Alquran dan tantang seluruh umat muslim tersebar di media sosial. Tak butuh waktu lama, Dika Eka, akhirnya berhasil ditangkap Polres Sukabumi Kota pada Kamis (5/5/2022).

Pria itu adalah CER. Namun ia tak sendiri. Pria berambut cat kuning rambut jagung itu ditangkap bersama seorang perempuan berinisial SL. Keduanya lantas langsung digelandang ke Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pembuatan video injak ALquran dan tantang semua umat muslim itu dilakukan CER karena disuruh SL. Adapun video tersebut dibuat CER di Kampung Nyangkokotm Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Atas pebuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Itu Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman lima tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Jawa Barat
wwwwww