Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Kontrol Kinerja ASN WFH via Aplikasi Digital

Kemendagri Kontrol Kinerja ASN WFH via Aplikasi Digital
Ilustrasi aplikasi digital untuk presensi pekerja. (gambar: ist./appstorespy)
Senin, 09 Mei 2022 11:22 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ tertanggal 8 Mei 2022 menetapkan, 50% aparatur sipil negara (ASN) Kemendagri melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50% lainnya bertugas dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022. Kinerja terhadap mereka yang WFH bisa dikontrol melalui aplikasi mobile.

"Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja," bunyi poin c edaran tersebut sebagaimana dikutip GoNEWS.co, Senin (9/5/2022).

Edaran yang diteken Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro tersebut mengatur, agar ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar untuk dapat melapor ke pengelola kepegawaian masing-masing.

Edaran itu menjelaskan, pelaksanaan WFO itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/