Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
10 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Merujuk Keputusan MA, Pemerintah Harus Laksanakan Vaksin Halal

Merujuk Keputusan MA, Pemerintah Harus Laksanakan Vaksin Halal
Anggota Komisi IX DPR RI dari Faksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari. (foto: Istimewa)
Senin, 09 Mei 2022 15:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemerintah diminta tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. Putusan tersebut terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat muslim.

Putusan MA tersebut merupakan putusan hukum yang harus dipatuhi pemerintah. Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap vaksin halal.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI dari Faksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari melalui keterangan pers yang diterima GoNews.co, Senin (09/05/2022) di Jakarta. "Keputusan MA itu tidak untuk ditawar, tapi untuk dilaksanakan tanpa prasyarat apapun. Pemerintah harus segera mengadakan vaksin halal agar hak masyarakat mendapat vaksin halal dapat dipenuhi," ujarnya.

Pemerintah kata Dia, tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal.

Bahkan masyarakat berhak menuntut Pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk di vaksin yang tidak halal. "Hal itu wajar karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya," urainya.

"Jadi, ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin halal. Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal," paparnya.

Untuk itu, Ia meminta agar Pemerintah segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. "Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum di vaksin," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan, Pemerintah tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022. Putusan tersebut terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat muslim. "Pemerintah jangan menganggap remeh soal itu, Pemerintah harus menunjukkan political will dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal," kata Kurniasih, Senin (9/5).

Komisi IX DPR sendiri disampaikan sejak awal mempunyai komitmen terkait penggunaan vaksin halal. Sebab, sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19. Dimana salah satunya karena alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh. "Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Karena apa? Ini juga untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19, karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin," ucap Kurniasih.

Dia mengungkap, hasil rapat terakhir DPR dengan Kementerian Kesehatan menggarisbawahi tentang komitmen pemerintah untuk menyediakan vaksin halal seusuai putusan Mahkamah Agung.

Anggota DPR RI dari Dapil Luar Negeri, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan itu menambahkan, Pemerintah melalui Kemenkes dan pihak terkait harus segera membangun komunikasi untuk kemudian menyepakati bersama tahapan-tahapan yang harus diambil menindaklanjuti putusan MA. "Harus ada kesungguhan, vaksin halal ini harus benar-benar mendapatkan prioritas," sebut Kurniasih Mufidayati.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/