Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
20 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
21 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
20 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
20 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
20 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
20 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Masyarakat Sipil akan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah

Masyarakat Sipil akan Kawal Pembentukan Aturan Turunan UU TPKS oleh Pemerintah
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima laporan pengesahan RUU TPKS dari Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya saat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Jum'at, 13 Mei 2022 23:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Ketua DPR-RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS. Pemerintah juga bisa mengundang sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Pada 9 Mei lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120. "Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, Negara dapat menjamin rasa aman rakyat dan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban," kata Puan.

"Saya salut, terutama Mbak Puan memberi tanda bahwa dia serius untuk mendorong supaya peraturan organisnya atau pelaksananya harus segera disusun," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Dian Kartika Sari pada Jumat (13/5/2022). Dan untuk menyusun PP tersebut, koalisi masyarakat sipil siap untuk dimintakan bantuannya.

“Jaringan masyarakat sipil siap untuk kembali berkumpul untuk mengawal beberapa PP. Saya percaya beberapa jaringan mungkin energinya nggak cukup kalau semua, tetapi ada beberapa kelompok jaringan yang dia bisa berbagi tugas,” kata Dian.

Peraturan Pemerintah turunan dari UU TPKS kata dia, mungkin akan dikerjakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPA) dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). “Kemarin kan leading nya di kemenkumham, tetapi PP nya karena ini sebenarnya RUU TPKS urusannya lebih kuat di perempuan dan anak, kasus-kasusnya akan lebih ke perempuan dan anak, katanya sih Kemen PPAA punya inisiatif untuk menyusun draftnya, cuma pasti sumber daya di Kemen PPPA tidak cukup,” jelas Dian.

Jika pemerintah ‘kurang orang’, tenaga ahli dari masyarakat sipil pasti bisa membantu. "Mestinya Kementerian PPA perlu mengundang kelompok perempuan yang selama ini ikut menangani kasus kasus kekerasan seksual," tambah Dian.

Dalam keterangannya, Puan mengatakan, akan akan ada lima PP dan lima Perpres yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS. Namun menurut Dian hal ini bisa dipertimbangkan lagi.

"Direview ulang, dan apakah perlu benar harus dibuat lima PP, atau 1 PP bisa melaksanakan mandat beberapa pasal sehingga PP nya tidak perlu ada lima, 1 saja cukup," ungkap wanita lulusan Universitas Gajah Mada ini.

Jangan Melenceng

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amirudin menekankan adanya hal yang patut diperhatikan dalam penyusunan aturan turunan yakni menjaga agar aturan turunan tidak melenceng dari tujuan dibuatnya UU TPKS.

"Yang perlu diwaspadai itu adalah isi aturan turunannya supaya tidak meleset dari gagasan awal dari disahkannya undang-undang ini. Sebaik mungkin dan memang melindungi korban kekerasan seksual dan juga aspek hukum terhadap pelaku dan juga pencegahan serta pemulihan korban," tandasnya.

Para pihak yang menjadi pelaksana UU TPKS juga diharapkan mampu melaksanakan tugasnya dengan seksama seperti yang diamanatkan dan diatur nantinya dengan aturan turunan. "Yang paling penting sebetulnya adalah para pihak yang melaksanakan UU ini, seperti aparat hukum, kejaksaan, kemudian layanan pendamping, baik dari pemerintah maupun dari masyarakat sipil dan juga pendokumentasian," lanjutnya.

Hal itu berguna untuk menjamin dan mengupayakan pelaksanaan aturan turunan itu sesuai dengan cita-cita penyusunan UU TPKS. "Sehingga semua tindak lanjut dari undang-undang ini sesuai dengan apa yang kita impikan," pungkasnya.***

wwwwww