Fraksi PAN DPRD Kampar dan Pekanbaru Diminta Mendukung PJ Bupati-Walikota yang Ditunjuk Kemendagri
![]() |
| Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN, Irvan Herman. (foto: Istimewa) |
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah. Di tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti termasuk di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, Riau.
Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN, Irvan Herman menginstruksikan, agar seluruh Anggota DPRD Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar dari Fraksi PAN, untuk patuh dan mendukung siapapun tokoh yang bakal ditunjuk pemerintah pusat untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.
"Untuk menjaga netralitas, saya minta seluruh anggota Frkasi PAN di Kampar dan Pekanbaru, untuk mendukung siapapun pejabat yang bakal ditunjuk pemerintah pusat," ujar Irvan kepada GoNews.co, Selasa (17.5/2022).
Namun demikian kata Irvan, siapapun penjabat yang ditunjuk diharapkan bisa mengedepankan kepentingan masyarakat diluar kepentingan kelompok. "Secara khusus saya juga meminta agar PJ nanti bisa memperhatikan kesejahteraan PNS, ini agar para PNS bisa lebih maksimal melayani masyarakat," tandasnya.
"Selain itu, penjabat juga bisa mengambil dan memilah mana ide dan gagasan yang baik dari pemimpin-pemimpin sebelumnya dan segera mengevaluasi hal-hal yang tidak baik dan hanya menguntungkan kelompok tertentu," pintanya.
Ia juga berharap, pihak pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, bisa menunjuk pejabat kepala daerah yang benar-benar bersih, tidak sedang tersangkut kasus hukum, khususnya korupsi. "Penjabat (Pj) kepala daerah bersih dari segala bentuk atau unsur politik partisan. Oleh karena itu, pemerintah perlu cermat dalam memilih figur yang akan bertugas sebagai Pj kepala daerah tersebut," urainya.
Pemerintah kata Irvan, harus hati-hati dalam memilih penjabat kepala daerah karena pada masa transisi itu sangat rentan. "Jadi, tidak boleh ada kepentingan politik partisan dalam penunjukan penjabat tersebut," ujar pengusaha muda Riau ini.
Irvan menjelaskan, tugas penjabat kepala daerah, antara lain, selain mengawal transformasi pemerintahan daerah, juga memastikan pelayan publik tetap berjalan baik. Sehingga, ujar dia, Pj kepala daerah tidak boleh ikut dalam politik kontestasi atau pemenangan kekuatan politik tertentu.***
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta, Riau |













