Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ada Gubernur Enggan Lantik Pj Bupati 'Pilihan' Kemendagri, Anggota DPR Pertanyakan Ini...

Ada Gubernur Enggan Lantik Pj Bupati Pilihan Kemendagri, Anggota DPR Pertanyakan Ini...
Ilustrasi Pj bupati. (gambar: ist./petisico)
Selasa, 24 Mei 2022 12:09 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus dalam keterangan tertulis yang dibaca Selasa (24/5/2022), mempertanyakan detail aturan teknis penunjukan pejabat (Pj) kepala daerah. Hal itu Ia sampaikan merespons langkah Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menolak melantik Pj Bupati pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan alasan tak memerhatikan pertimbangan daerah.

Menurutnya, penolakan tersebut terjadi akibat tidak adanya peraturan turunan pengangkatan penjabat kepala daerah seperti yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang harus jelas. Harus ada petunjuk teknis. Kata pemerintah sudah ada, tetapi bentuknya bagaimana publik tidak tahu harusnya transparan dong," ujar Guspardi sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Hadirnya regulasi teknis yang detil menjadi penting demi meminimalisir persepsi negatif di masyarakat terhadap penunjukan Pj kepala daerah. Juga akan berguna untuk memastikan pengisian kekosongan jabatan benar-benar dilakukan sesuai aturan dan transparan. Sehingga tidak akan ada lagi persepsi di masyarakat bahwa penunjukan Pj kepala daerah hanyalah ajang politik bagi Pemerintah Provinsi ataupun pemerintah pusat.

"Ini contoh dimana gubernurnya tidak mau melantik dan meminta klarifikasi dahulu ke Mendagri," tutur Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan dalam urusan penunjukan Pj Bupati pemerintah pusat memang berhak menentapkan sosok pemimpin ketika pemerintah di daerah ada kekosongan. Namun proses penunjukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, mengikuti usulan dari daerah seperti gubernur. Biasanya Gubernur mengajukan tiga nama lalu dipilih salah satunya oleh Kemendagri.Hanya saja dalam konteks penolakan yang dilakukan oleh Ali Mazi (Gubernur Sultra) disinyalir Pj Bupati yang ditunjuk tidak sesuai dengan usulan dari Gubernur.

Oleh sebab itu, dirinya meminta agar pemerintah menjelaskan kepada publik terkait mekanisme dan cara pemilihan Pj Kepala Daerah. Ini baru beberapa orang dilakukan penunjukan Pj Bupati dan sudah menimbulkan dinamika yang kurang baik kan kurang elok jadinya.

"Pemerintah pusat dan daerah itu sebenarnya satu kesatuan, Jangan sampai kejadian serupa akan terulang kembali," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi enggan melantik tiga pejabat bupati di provinsi itu yang diusulkan Kemendagri. Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan kementerian yang dipimpin Tito Karnavian, itu. Konon, Kemendagri menentukan sendiri nama penjabat tersebut tanpa meminta pertimbangan dari daerah.

Adapun tiga nama Pj bupati di Sultra yang telah ditetapkan Kemendagri, yaitu Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat, Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Budiman sebagai Pj Bupati Buton Selatan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra Muhammad Yusuf sebagai Pj Bupati Tengah. Hanya nama Muhammad Yusuf yang berasal dari usulan Ali Mazi, sementara dua lainnya merupakan usulan Kemendagri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/