Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Ayah Diduga Bogem Anak di Jakbar, Anggota DPR Dorong Penegakan Hukum

Ayah Diduga Bogem Anak di Jakbar, Anggota DPR Dorong Penegakan Hukum
Ilustrasi KDRT. (foto: ist./pexels)
Selasa, 24 Mei 2022 11:51 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022), mendesak pihak Polsek Tanjung Duren segera menangkap terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Eko Soleh Supriyono (40) terhadap anaknya Muhammad Raeyhan Irfansyah (16), warga Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Informasi yang diterima menyebut, dugaan KDRT sudah berlangsung bertahun-tahun.

"Itu sudah sangat keterlaluan, sangat tidak manusiawi dan kena delik pidana," kata Dimyati sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Kasus dugaan KDRT ini telah jadi laporan di Polsek Tanjung Duren. Korban melapor bersama ibunya Nurul Komariyah (38) setelah 3 kali menerima bogem mentah di pelipisnya. Karena ketakutan, korban mengungsi di kediaman Fatah Sidik (paman korban) di Kota Depok.

Sebagai informasi, dugaan KDRT itu juga disebut menimpa kepada sang adik Miftahurrizki Ananda (14).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/