Sekarang, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
![]() |
| Warga tunjukkan KTP saat membeli minyak goreng curah. (Foto: Merdeka.com) |
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah. "Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," ungkap Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/5) lalu.
Ia mengatakan kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran. Sementara, pemerintah juga akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). "Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yang disebut dengan Simirah," ujar Airlangga.
Nantinya, sambung Airlangga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuat aturan teknis untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Sebelumnya, Holding Pangan ID FOOD meluncurkan aplikasi Warung Pangan untuk mendistribusikan minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter.
Menanggapi hal itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah menjadikan KTP sebagai syarat membeli minyak goreng curah Rp 14.000 per liter justru menyusahkan pembeli. Bhima mengatakan bila kebijakan tersebut menyasar masyarakat yang berpendapatan rendah, maka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa digunakan.
"Sebenarnya tidak perlu ya beli pakai KTP, kalau targetnya adalah masyarakat berpendapatan rendah maka data sudah terpadu lewat Program Keluarga Harapan (PKH) atau melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Bhima Jumat (03/06/2022).
"Jangan mempersulit pembeli minyak goreng apalagi pakai KTP, ini kan bukan syarat Pemilu," sambung dia.
Menurut Bhima penggunaan KTP sebagai syarat membeli minyak goreng curah akan membuat satu keluarga bisa membeli berkali-kali minyak goreng dengan meminjam KTP yang berbeda. Oleh karena itu kata dia, sebaiknya program MigorRakyat bisa dintegrasikan dengan program bansos lainnya. "Begitu juga dengan UMKM, sudah ada database program bantuan usaha produktif mikro, ya dari sana aja," ungkap Bhima.
Selain itu, Bhima juga mengatakan agar pembagian minyak goreng bisa tepat sasaran, bisa menggunakan kemasan sederhana dan jual dengan sistem dari pintu ke pintu atau door to door.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program MigorRakyat yang menjual minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, program ini nantinya ada di ritel tradisional yang dekat dengan pasar rakyat agar distribusi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. "Program MigorRakyat ini seperti kita lihat, adalah proses transaksi tunai menggunakan aplikasi digital untuk kepada yang membutuhkan daripada minyak goreng curah Rp 14.000/liter," kata Lutfi saat peluncuran program MigorRakyat di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
"Jadi ini maksudnya akan mendekati pasar ritel trandisional, bukan ritel modern. Jadi ini maunya di ritel tradisional yang dekat dengan kepadatan penduduk," lanjutnya.
Mendag Lutfi juga mengatakan, saat ini sudah ada 1.200 lokasi titik penjualan yang tersebar di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara. Dalam waktu dekat, jumlahnya akan menjadi 10.000 lokasi di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter melalui program MigorRakyat di ritel tradisional yang bertanda khusus Program MigorRakyat. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan minyak goreng curah murah menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan ID Food. Hanya saja kata Oke, pembelian dibatasi hanya 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.***
| Editor | : | Muslikhin Effendy |
| Kategori | : | Olympic, Ekonomi, Voli, DKI Jakarta |













