DPR Sahkan UU Pemasyarakatan
"Berbagai kelemahan dan persoalan hukum masih dihadapi sistem pemasyarakatan hingga saat ini, seperti tingginya angka kelebihan penghuni di hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, kurang layaknya fasilitas serta sarana dan prasarana, lemahnya pengawasan peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi reorientasi sistem pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan. Maka, RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam pidatonya sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran parlemen.
Baca Juga: Revisi UU PPP Disepakati, Menko Airlangga: Pembentukan Undang-undang Semakin Efisien
Baca Juga: Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Sejumlah Ormas Desak Kembali ke UUD 1945 Asli
Usai pidato, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kemudian menyerahkan dokumen UU PAS itu kepada segenap Pimpinan DPR RI yang diterima langsung oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Selanjutnya, Gobel selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan berkaitan dengan apakah RUU PAS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU yang kemudian dijawab ‘setuju’ secara serentak oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly saat pidato menyampaikan pendapat akhir Pemerintah mewakili Presiden menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak lagi menjadi tingkat akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun harus dari awal proses peradilan pidana. Sistem pemasyarakatan, tandas Menkumham, harus dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.
Baca Juga: Hati-hati Ya.. Jangan Lagi Hina DPR, Polri, DPRD dan Lembaga Negara karena Bisa Diancam Penjara 1,5 Tahun
Baca Juga: Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Lapas, Begini Penjelasan Dirjen Pemasyarakatan
"Hal ini sesuai dengan konvensi yang telah ditetapkan. UU PAS diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional. Kami menyetujui RUU PAS untuk disahkan menjadi UU," tegas Menkumham.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Politik, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |