Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Nasional

DPR Sahkan UU Pemasyarakatan

DPR Sahkan UU Pemasyarakatan
Ilustrasi Lapas. (gambar: ist.)
Kamis, 07 Juli 2022 16:35 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022), secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk disahkan menjadi UU guna menjawab berbagai persoalan hukum. RUU PAS juga menegaskan kembali peran dan kedudukan Sistem Pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sesuai Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

"Berbagai kelemahan dan persoalan hukum masih dihadapi sistem pemasyarakatan hingga saat ini, seperti tingginya angka kelebihan penghuni di hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, kurang layaknya fasilitas serta sarana dan prasarana, lemahnya pengawasan peredaran barang-barang ilegal, kurang optimalnya sistem keamanan dan pengawasannya, serta urgensi reorientasi sistem pemasyarakatan dalam menjamin dan menghormati hak warga binaan. Maka, RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam pidatonya sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari siaran parlemen.

Baca Juga: Revisi UU PPP Disepakati, Menko Airlangga: Pembentukan Undang-undang Semakin Efisien

Baca Juga: Peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Sejumlah Ormas Desak Kembali ke UUD 1945 Asli

Usai pidato, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kemudian menyerahkan dokumen UU PAS itu kepada segenap Pimpinan DPR RI yang diterima langsung oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Selanjutnya, Gobel selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan berkaitan dengan apakah RUU PAS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU yang kemudian dijawab ‘setuju’ secara serentak oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly saat pidato menyampaikan pendapat akhir Pemerintah mewakili Presiden menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak lagi menjadi tingkat akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun harus dari awal proses peradilan pidana. Sistem pemasyarakatan, tandas Menkumham, harus dilaksanakan melalui fungsi pemasyarakatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Baca Juga: Hati-hati Ya.. Jangan Lagi Hina DPR, Polri, DPRD dan Lembaga Negara karena Bisa Diancam Penjara 1,5 Tahun

Baca Juga: Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Lapas, Begini Penjelasan Dirjen Pemasyarakatan

"Hal ini sesuai dengan konvensi yang telah ditetapkan. UU PAS diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional. Kami menyetujui RUU PAS untuk disahkan menjadi UU," tegas Menkumham.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/