Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
4
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
5 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
4 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Politik

PPHN Perlu, MPR akan Gelar Konvensi Ketatanegaraan

PPHN Perlu, MPR akan Gelar Konvensi Ketatanegaraan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam suatu kesempatan di media center MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta. (foto: ist. via republika)
Kamis, 07 Juli 2022 15:28 WIB
JAKARTA - MPR berencana menggelar konvensi ketatanegaraan yang panitia adhoc-nya dibentuk pada rapat gabungan 21 Juli mendatang sebelum disahkan pada rapat paripurna 16 Agustus 2022. Pemberitaan yang dibaca, Kamis (7/7/2022) menyebut, hal ini sebagai upaya untuk menghadirkan PPHN (Pokok-Pokok) haluan negara.

"Kita menganggap perlu dibentuk panitia ad hoc MPR yang akan melakukan pembahasan hal-hal yang dimaksud untuk kemudian diambil keputusan dalam sidang MPR," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari republika.

Baca Juga: Bamsoet Tegaskan MPR RI Tidak Dapat Menginisiasi Amandemen Konstitusi

Baca Juga: MPR Bisa Amandemen UUD 1945 Tunda Pemilu, Tapi...

Bambang mengatakan, Badan Pengkajian melihat ada ruang yang bisa dilakukan dengan konvensi ketatanegaraan. Hal ini sebagaimana penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak dimandatkan undang-undang.

Namun urgensinya ternyata dapat diterima menjadi suatu konvensi ketatanegaraan. Bambang berharap, keputusan tersebut dapat menghentikan perdebatan soal isu amandemen terkait penambahan masa jabatan presiden.

Baca Juga: LaNyalla Ajak Kader PBB Koreksi Arah Perjalanan Bangsa Lewat Amandemen

Baca Juga: Akademisi: Konstitusi Perlu Di-amandemen, Kewenangan DPD RI Harus Diperkuat

"Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk melakukan amandemen. Siapa penyelenggaraan pemilu yang akan datang tidak lagi dihantui oleh berbagai kecurigaan-kecurigaan," ungkapnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/