PPHN Perlu, MPR akan Gelar Konvensi Ketatanegaraan
"Kita menganggap perlu dibentuk panitia ad hoc MPR yang akan melakukan pembahasan hal-hal yang dimaksud untuk kemudian diambil keputusan dalam sidang MPR," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari republika.
Baca Juga: Bamsoet Tegaskan MPR RI Tidak Dapat Menginisiasi Amandemen Konstitusi
Baca Juga: MPR Bisa Amandemen UUD 1945 Tunda Pemilu, Tapi...
Bambang mengatakan, Badan Pengkajian melihat ada ruang yang bisa dilakukan dengan konvensi ketatanegaraan. Hal ini sebagaimana penyelenggaraan sidang tahunan MPR yang tidak diatur dalam undang-undang dan tidak dimandatkan undang-undang.
Namun urgensinya ternyata dapat diterima menjadi suatu konvensi ketatanegaraan. Bambang berharap, keputusan tersebut dapat menghentikan perdebatan soal isu amandemen terkait penambahan masa jabatan presiden.
Baca Juga: LaNyalla Ajak Kader PBB Koreksi Arah Perjalanan Bangsa Lewat Amandemen
Baca Juga: Akademisi: Konstitusi Perlu Di-amandemen, Kewenangan DPD RI Harus Diperkuat
"Harapan saya dan pimpinan MPR dan badan kajian tidak perlu ada kekhawatiran di publik bahwa ada upaya-upaya untuk melakukan amandemen. Siapa penyelenggaraan pemilu yang akan datang tidak lagi dihantui oleh berbagai kecurigaan-kecurigaan," ungkapnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta |