Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
14 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
14 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
14 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Umum

Kurban 1 Ekor Sapi untuk Berapa Orang dan Bagaimana Ketentuannya? Ini Jawabannya

Kurban 1 Ekor Sapi untuk Berapa Orang dan Bagaimana Ketentuannya? Ini Jawabannya
Ilustrasi sapi kurban sumbangan Presiden Jokowi di Yogyakarta. (Foto; detik)
Sabtu, 09 Juli 2022 12:37 WIB

JAKARTA - Salah satu hewan kurban yang disyariatkan adalah sapi. Berbeda dari kambing yang hanya diperbolehkan perorangan, kurban sapi bisa dilakukan dengan iuran atau patungan maksimal 7 orang.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Menurut etimologi, kata kurban berasal dari bahasa Arab "qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan", yang artinya dekat atau mendekati (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185).

Maksudnya adalah mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Dalam istilah agama, kurban disebut dengan 'udhhiyah', bentuk jamak dari kata 'dhahiyyah' yang berasal dari kata 'dhaha' (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu duha pada 10 Zulhijah (Hari Raya Idul Adha) dan hari-hari tasyrik (10-13 Zulhijah). Melalui pengertian tersebut, munculah istilah Idul Adha.

Dilansir NU Online, kurban atau udhhiyah menurut pengertian syariat Islam adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah.

Ibadah kurban memiliki aturan yang telah ditetapkan syariat Islam. Dilansir laman Muhammadiyah, aturan kurban kolektif adalah sebagai berikut: Satu ekor kambing untuk satu orang; Satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang Satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang, dengan melihat kondisi hewan masing-masing.

Jika shahibul kurban mampu berkurban satu ekor sapi untuk dirinya atau shahibul kurban mampu berkurban dua ekor kambing atas nama dirinya, tidaklah mengapa dan dianjurkan. Terkadang praktik kurban di suatu tempat dilakukan atas beberapa orang bahkan ratusan orang tanpa ikatan keluarga dengan sistem urunan atau iuran.

Mengenai hal tersebut, menurut Majelis Tarjih perlu ditegaskan lagi akadnya, yakni:

1) Jika ingin menjadi kurban, maka harus definitif siapa yang menjadi shahibul kurban sehingga ke depannya harus bergilir semua anggota urunan mendapat haknya berkurban; atau

2) Semua anggota urunan menghibahkan urunannya kepada salah satu orang yang menjadi shahibul kurban. Namun, jika tidak mau menempuh 2 hal ini, urunan tersebut tidak diakadkan menjadi hewan kurban. Berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa praktik kurban seperti itu merupakan wujud "latihan kurban", bukan kurban yang sebenarnya.

Bagaimanapun juga, orang yang berkurban harus jelas dan praktik iuran pun dibatasi. Misalnya, kurban sapi (maksimal 7 orang) atau unta (maksimal 10 orang). Hewan yang Sah untuk Kurban dalam Islam Dikutip dari NU Online, hewan yang akan disembelih sebagai hewan kurban harus memenuhi syarat berikut:

1. Domba (dla'nu), apabila sudah berumur 1 tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua;

2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur 2 tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga;

3. Sapi, apabila sudah berumur 2 tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. Hewan kurban haruslah dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak cacat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Al-Barra bin Azib RA: "Ada 4 macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak," (H.R. Tirmidzi dan Abu Daud).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/