Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
16 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
16 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
16 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
16 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
17 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
16 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Beladiri

DPR RI Dukung KPPU Lawan Kartel Minyak Goreng

DPR RI Dukung KPPU Lawan Kartel Minyak Goreng
ilustrasi warga saat antre minyak goreng. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 22 Juli 2022 21:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyambut baik langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan menaikan status penyelidikan ke tahap pemberkasan terkait kasus minyak goreng.

Pasalnya, KPPU tengah menyelidiki 27 korporasi yang diduga terkait praktik kartel minyak goreng. Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan, pihaknya mendukung penuh keseriusan KPPU dalam menekan praktik kartel yang terjadi di industri minyak goreng tanah air.

"DPR akan mengawasi. KPPU harus didukung untuk melawan kartel minyak goreng ini," kata politisi PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Jumat (22/7).

Darmadi menuturkan, dukungan perlu diberikan karena persoalan kartel minyak goreng diduga melibatkan korporasi dengan kekuatan besar.

"KPPU tengah melawan oligarki jadi tidak mungkin kita biarkan sendirian melawan itu," tuturnya.

Lebih lanjut Darmadi berharap, KPPU harus mampu menegakkan marwah dan wibawanya serta tidak mudah didikte oleh kekuatan apapun. "Termasuk kekuatan kartel minyak goreng," tandasnya.

Sejak 30 Maret 2022 KPPU bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran UU 5/1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia yang diduga dilakukan sejumlah korporasi.

Bahkan dalam tahap penyelidikan tersebut, KPPU setidaknya telah mencatat sebanyak 27 terlapor yang terindikasi atau diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf C UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.***

wwwwww