Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
24 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
23 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
3
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
23 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
4
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
13 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
23 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
23 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Beladiri

Mabes Polri Beri Ultimatum Tegas ke Pengacara Keluarga Brigadir J

Mabes Polri Beri Ultimatum Tegas ke Pengacara Keluarga Brigadir J
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
Minggu, 24 Juli 2022 13:04 WIB

JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo memberi peringatan tegas kepada siapa pun terkait kasus baku tembak sesama polisi, termasuk pihak pengacara Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Menurut dia, pihak pengacara Brigadir J sebaiknya berhenti mengeluarkan spekulasi-spekulasi agar proses penyidikan berjalan dengan baik. Sebab, Irjen Dedi menilai, pernyataan yang keluar bukan dari ahli, maka hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah itu sebenarnya akan segera diungkap timsus," ujar Irjen Dedi di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Irjen Dedi menjelaskan pihak pengacara keluarga dinilai cukup banyak membuat spekulasi terkait tewasnya Brigadir J. Menurutnya, hal tersebut sebenarnya tidak perlu karena pengacara seharusnya mengeluarkan pernyataan terkait hukum acara.

"Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya. Jadi, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," tegasnya.

Selain itu, Irjen Dedi mengimbau kepada semua pihak agar menunggu tim khusus (timsus) selesai melakukan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J."Jadi, nanti ada ahli yang bakal menjelaskan perihal luka dan benda yang ditemukan penyidik," imbuhnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta
wwwwww