Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
2
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
3
Sutradara Jelaskan Film 'Deadpool & Wolverine' Tak Hanya untuk Penggemar Berat
Umum
23 jam yang lalu
Sutradara Jelaskan Film Deadpool & Wolverine Tak Hanya untuk Penggemar Berat
4
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
Umum
23 jam yang lalu
Anne Hathaway Ungkap Kini Bersih dari Alkohol
5
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
Umum
22 jam yang lalu
Rihanna Siap Tampil Sederhana di Karpet Merah Met Gala 2024
6
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Home  /  Berita  /  Politik

OSO dan Jajaran Digugat, Apa Kabar Verifikasi Hanura di KPU?

OSO dan Jajaran Digugat, Apa Kabar Verifikasi Hanura di KPU?
Jajaran tim Hanura saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. (foto: dok. gonewsco/dzulfiqar)
Senin, 08 Agustus 2022 13:13 WIB
JAKARTA - Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) terancam terdepak dari kepesertaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, pasalnya ketua umum Oesman Sapta Odang atau yang akrab disapa OSO dan beberapa pengurus struktur, tengah meghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Rhony Sapulette. Demikian rilis yang beredar dan dibaca, Senin (8/8/2022).

Gugatan ini sendiri bermula dari pertikaian internal pada hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD partai Hanura Maluku. Padahal diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan verifikasi. Sementara syarat lolos verifikasi Parpol sebagai peserta Pemilu, adalah 34 kepengurusan DPD Parpol seluruh Indonesia, harus 100 persen.

Baca Juga: Seluruh Syarat Terpenuhi, Hanura 100 Persen Pede Ikut Pemilu 

Baca Juga: Oesman Sapta Odang: 15 Tahun Hanura Berjuang Bersama Rakyat 

"Kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada KPU bahwa proses hukum belum inkrah. Jadi, kepengurusan DPD Maluku masih dalam sengketa. Jadi, ini perlu diselesaikan dulu," kata kuasa hukum penggugat, Andi Saputro sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, Kliennya telah melayangkan gugatan kepada OSO selaku Ketua Umum Hanura, Sekjen Hanura, Ketua Bidang Organisasi partai Hanura sekaligus selaku Plt. Ketua DPD Hanura Maluku, dan Achmad Ohorella selaku Ketua DPD Hanura Maluku.

Baca Juga: Bukan ke PKN Puluhan Kader Hanura Pindah  

Baca Juga: Tinggalkan Hanura, Gede Pasek Resmi Jadi Ketua Umum PKN Bareng Anas Urbaningrum

Sejauh ini jelasnya, penggugat sudah berupaya menyelesaikan sengkenta melalui mekanisme internal sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Namun disayangkan tidak menemukan jalan mufakat.

Karenanya penggugat membawa sengketa tersebut ke pengadilan negeri dengan landasan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Baca Juga: Prabowo-Cak Imin Kompak Datang ke KPU 

Baca Juga: Daftar ke KPU Bersama-sama, Ketum Golkar Airlangga: Ini Chapter Baru dan Bukti KIB Tetap Solid 

"Pasal 32 meyatakan; Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. Selanjutnya pasal 33 berbunyi; Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri" jelasnya.

Alhasil dengan pertikaian internal yang tengah berlangsung, hal ini menjadi sandungan bagi Hanura untuk lolos dari verifikasi KPU dalam kepesertaan Pemilu 2024.

Baca Juga: OSO: HKTI Harus Tingkatkan Peran dalam Memperjuangkan Hidup 76 Juta Petani 

Baca Juga: Tangis OSO Pecah saat Mengenang Kepergian Almarhum Tjahjo Kumolo 

Sebagai informasi, Hari ini, Senin (8/8/2022), Hanura dijadwalkan mendaftar sebagai calon Parpol peserta Pemilu ke KPU RI. Menurut Hanura tanggal 8 bulan 8 adalah hari baik bagi Hanura.

Dalam suatu jumpa pers di Jakarta, Senin, pekan lalu, Wakil Ketua Tim Verifikasi Data Partai Hanura Benny Rhamdani mengungkapkan partainya pede daftar ke KPU RI. Benny memastikan, seluruh persyaratan sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah diinput ke Sipol KPU. Data tim mencatat, Hanura telah menginput 274 ribuan KTA (Kartu Tanda Anggota) ke Sipol atau 1/1000 dari yang disyaratkan KPU RI. Selain itu, telah diinput juga 34 kepengurusan DPD (Dewan Pimpinan Daerah), 514 DPC (Dewan Pimpinan Cabang), 6.122 kepengurusan tingkat kecamatan, nomor rekening partai, surat domisili kantor pengurus semua level dan status kepemilikan kantor-kantor pengurus partai.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/