Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  DPR RI

BK DPR Dorong Pemenuhan Hak Napi Perempuan di Lapas

BK DPR Dorong Pemenuhan Hak Napi Perempuan di Lapas
Ketua BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul alias Sensi. (foto: ist./dok.)
Jum'at, 12 Agustus 2022 19:24 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul dalam siaran parlemen, Jumat (12/8/2022), mendorong agar hak-hak Napi (nara poidana) perempuan dalam sistem pemasyarakatan dalam dipenuhi sesuai Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang belum lama ini diundangkan.

"Bagaimana agar amanat dalam undang-undang pemasyarakatan yang ada dapat diejawantahkan di lapangan," tutur Sensi-sapaan akrab Inosentius-sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Hari Pemuda Internasional, Anggota DPR Dorong Kerjasama Pemuda Antargenerasi 

Baca Juga: Anggota DPR Tekankan Pentingnya Narasi untuk Menarik Minat Wisatawan 

Fakta di lapangan, kata Sensi, masih banyak persoalan lainnya yang perlu jadi perhatian bersama ditengah kebijakan baru yang berpihak pada para napi, khususnya perempuan. Ia berharap, Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak hanya enak di rumusan namun keteter di pelaksanaannya.

"Artinya adalah bahwa konsistensi antara pembentukan dan penerapan UU. Ini yang kita tunggu dan kita harapkan," tutup Sensi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/