Swasembada Beras Indonesia Diapresiasi Institut Internasional, Petani Dorong Adopsi untuk Komoditas Pangan Lain
"Ya harusnya di komoditas yang lain, termasuk daging, untuk semuanya. Karena sesungguhnya Indonesia bisa untuk kacang kedelai, bahkan juga terigu," ujar Henry sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.
Baca Juga: Temuan Beras Bansos Membusuk, DPR Minta Mekanisme Penyaluran Dievaluasi Total
Baca Juga: Sindir Bulog, Jokowi: Ambil Banyak Beras Petani, Tapi Enggak Bisa Jualnya
Saat ini, Indonesia terbukti berhasil swasembada beras. Selain karena komitmen untuk tak mengmpor beras, swasembada juga didukung oleh pembangunan banyak irigasi pertanian oleh pemerintah. Meski demikian, Henry mengungkapkan, masih banyak yang harus dilakukan pemerintah terkait beras.
"PR-nya begini, petani yang produsen beras itu kehidupan kesejahteraannya belum membaik. Itu bisa dilihat secara sederhana dari nilai tukar petani (NTP), dimana NTP tiga tahun ini menurun," tegas Henry.
Baca Juga: Berasal dari Pengusaha-pengusaha Daerah, Bara JP Ungkap Biaya Deklarasi Jokowi 3 Periode
Baca Juga: Minimal 40 Persen Belanja APBD Disepakati Berasal dari Produk UMKM
Penurunan NTP menjadi indikator kerugian yang dialami petani pangan. Penurunan itu dipengaruhi mahalnya ongkos produksi tanaman padi.
"Jadi sebenarnya petani pangan, dalam hal ini padi, ya semuanya merugi di sini. Mengapa terjadi penurunan? Karena harga pupuk-pupuk mahal, terus juga benih-benih juga naik," ungkapnya.
Baca Juga: Ganti Tahun, PDIP Sebar 6 Ribu Paket Beras 'Puan' di Surabaya
Baca Juga: Digerebek saat Mobil Bergoyang, Pasangan Muda di Jambi Didenda 1 Ekor Kerbau dan 150 Kg Beras
Sebelumnya, Indonesia menerima penghargaan dari Institut Penelitian Padi Internasional (IRRI) karena telah memiliki sistem ketahanan pangan yang baik dan berhasil swasembada beras pada periode 2019-2021. Penghargaan diserahkan Direktur Jenderal IRRI Jean Balie kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Penghargaan itu dinilai sebagai buah dari implementasi UU 18/2012 tentang Pangan yang tidak membolehkan impor pangan selagi masih bisa diproduksi oleh petani di dalam negeri. Swasembada pangan juga didukung oleh UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta |