Riyanta Dukung Menteri ATR/BPN Bersih-Bersih
"Kalau di sana ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum PNS di BPN, saya mendorong agar diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pidananya jalankan dulu, kemudian sanksi etik dan administrasinya juga harus jalan," terang Riyanta sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto: Laporan Terbanyak Mafia Tanah di Riau, Sumut dan Jambi
Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung Klaim Ungkap Pemalsuan AJB
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan, agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. "Kalau ada pelanggaran disiplin oleh PNS, harus ditegakkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagaimana pidananya? Pidananya, ya pidana! Mengikuti aturan KUHP dan KUHAP," tegasnya.
Riyanta menyampaikan, sudah menjadi kewajibannya sebagai wakil rakyat untuk men-support kebijakan Menteri Hadi Tjahjanto dalam pemberantasan mafia pertanahan yang dimulai dari internal Kementerian ATR/BPN sendiri.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |