Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
10 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
9 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
9 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  DPR RI

Riyanta Dukung Menteri ATR/BPN Bersih-Bersih

Riyanta Dukung Menteri ATR/BPN Bersih-Bersih
Legislator PDIP Riyanta dalam suatu kesempatan. (foto: ist./dpr)
Senin, 22 Agustus 2022 19:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta dalam siaran parlemen, Senin (22/8/2022), menyatakan dukungan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto agar memberantas mafia tanah, termasuk di tubuh ATR/BPN sendiri.

"Kalau di sana ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum PNS di BPN, saya mendorong agar diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pidananya jalankan dulu, kemudian sanksi etik dan administrasinya juga harus jalan," terang Riyanta sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto: Laporan Terbanyak Mafia Tanah di Riau, Sumut dan Jambi 

Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Gedung Bioskop Sekar Tanjung Klaim Ungkap Pemalsuan AJB  

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan, agar tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. "Kalau ada pelanggaran disiplin oleh PNS, harus ditegakkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bagaimana pidananya? Pidananya, ya pidana! Mengikuti aturan KUHP dan KUHAP," tegasnya.

Riyanta menyampaikan, sudah menjadi kewajibannya sebagai wakil rakyat untuk men-support kebijakan Menteri Hadi Tjahjanto dalam pemberantasan mafia pertanahan yang dimulai dari internal Kementerian ATR/BPN sendiri.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/