Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
23 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
24 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
23 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
3 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Hukum

Paksa Ibu Rumah Tangga Setubuhi Anak Kandung, Dukun Palsu di Pekalongan Diringkus Polisi

Paksa Ibu Rumah Tangga Setubuhi Anak Kandung, Dukun Palsu di Pekalongan Diringkus Polisi
Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (26/8). (Foto: ayosemarang.com).
Jum'at, 26 Agustus 2022 19:35 WIB

PEKALONGAN - Polisi mengamankan dukun palsu yang memaksa seorang ibu rumah tangga berinisial IM (38) warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, menyetubuhi 2 anak kandungnya.

Tak cuma biadab, tetapi juga kejam lantaran pelaku juga memaksa korban menjalani serangkaian ritual keji seperti memotong bagian payudara dan alat vital. Kapolres Pekalongan, AKBP Arif Fajar Satria, mengatakan pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Peristiwa ini bermula saat dukun palsu bernama Afrizal alias ibu Sri mengaku kepada korbannya mampu membuka aura hitam yang menyelimuti korban dan 2 anaknya. Korban terperdaya dan bersedia menjalani berbagai ritual seperti mandi telanjang lalu direkam video.

Korban juga menuruti pelaku untuk berhubungan intim dengan kedua anak kandungnya yang juga direkam. Pelaku dengan dalih tertentu meminta korban memotong kedua puting payudara dan mengiris klitoris untuk kemudian divideokan.

Hasil rekaman ini diminta pelaku sebagai bagian pengobatan. Selanjutnya, pelaku justru memeras korban dengan mengancam akan menyebar video tersebut di media sosial. Hal ini akan dilakukan pelaku jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang total besarnya Rp38 juta dari beberapa kali transfer.

"Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut,” papar Kapolres, dikutip GoNews.co dari ayosemarang.com, Jumat (26/8/2022).

Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta. Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan di Terminal Pekalongan, pada Rabu (23/8).

Pelaku mengaku sudah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali. Namun demikian, dia mengklaim hanya kepada korban yang sekarang ada aksi potong puting payudara dan menyayat organ intim.

Pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 UU No 15 Tahun 2022 subsider pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kemudian pasal 29 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/