Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
12 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
8 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polri Ungkap Kasus Judi Online, Komisi III DPR: Bagaimana Big Bos dan Bekingnya?

Polri Ungkap Kasus Judi Online, Komisi III DPR: Bagaimana Big Bos dan Bekingnya?
Polisi gencar berantas judi online. (Foto, Ilustrasi: Istimewa)
Sabtu, 27 Agustus 2022 22:50 WIB

JAKARTA - Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan terkait kasus judi online. Tapi penangkapan ini mendapat kritik. Kenapa big bos dan beking judi online tak ikut diciduk?

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa meminta Polri terus memburu para bandar judi online dan konvensional. Hal ini, perlu dilakukan untuk memberantas praktik judi online.

"Polisi jangan berhenti memburu para bandar judi online maupun judi darat," kata Supriansa, Sabtu (27/8).

Supriansa mengatakan Polri harus menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana para bandar judi. "Polisi segera menggandeng PPATK untuk memburu aliran dana para bandar judi supaya bisa ketahuan siapa yang selama ini melindungi perjudian di Indonesia," kata dia.

Untuk para bandar yang sudah ditangkap, Supriansa meminta Polri membongkar transaksi dana judi selama ini. "Para bandar judi yang sudah ketangkap sebaiknya bongkar saja ke mana selama ini menyetor," tutup Supriansa.

Sebelumnya, Polri merilis sejumlah kasus judi online yang melibatkan 296 tersangka dari total 131 kasus yang berhasil diungkap.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/